Dua Jenderal Polri Jadi Tersangka Red Notice Djoko Tjandra

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra saat masih menjadi buron kasus cessie Bank Bali.

Mereka adalah Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetyo Utomo. Dua jenderal ini dijadikan tersangka karena diduga menerima suap atas penghapusan red notice tersebut.

"Penerima (suap) itu suadara PU (Prasetyo Utomo) dan NB (Napoleon Bonaparte)," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat, 14 Agustus.

Atas perbuatannya dua Jenderal polisi itu diejrat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara dua orang lain adalah pemberi suap. Mereka adalah Djoko Tjandra dan Tomi Sumardi. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman 5 tahun dan kemudian saat ini kita masih dalam proses penyidikan berikutnya setelah kita menetapkan tersangka," pungkas Argo.