Guru Pesantren Perkosa 12 Santriwati, Abu Janda: Bukan Pakaian Wanita yang Diatur Tapi Otak Supaya Enggak Ngeres
JAKARTA - Kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang guru di sebuah pesantren yang ada di Bandung Jawa Barat bikin geger. Ada 12 santriwati yang jadi korban. Semakin parah karena ada santriwati yang hamil dan melahirkan sembilan bayi.
Pegiat Media Sosial Permadi Arya atau yang akrab disapa Abu Janda angkat suara dengan kasus ini. Kata dia, perkara di Bandung semakin membuktikan kalau pemerkosaan bukanlah persoalan pakaian wanita.
Memang ada banyak isu yang muncul kalau kasus pemerkosaan lahir akibat pakaian wanita yang kelewat seksi. Tapi hal itu terbantahkan dengan adanya kasus ini.
"Kasus pemerkosaan di Bandung adalah bukti itu bukan akibat dari perempuan," kata Abu Janda dalam video yang diunggah lewat akun Instagramnya yang dilihat redaksi, Jumat 10 Desember.
"Jadi jangan ngatur wanita berpakaian, tapi atur otak Anda supaya tidak ngeres,"
"Jika Anda masih salahkan pakaian wanita sebagai akibat perkosaan, Anda bajingan penjahat kelamin," lanjut dia.
Baca juga:
- KPAI: Pemerkosa 12 Santriwati Bisa Dihukum Penjara 20 Tahun dan Kebiri
- Semua Santriwati yang Ada di Pesantren Guru Cabul di Bandung Sudah Dipindahkan
- 'Saya Sempat Syok', Reaksi Wali Kota Bandung Ketika Tahu Ada Predator Seksual Santriwati di Pesantren
- Satgas Minta Pemda Aktifkan Kembali Posko COVID-19 Tingkat Desa
Sebelumnya, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti bilang pelaku pemerkosa 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat, bisa dihukum hingga 20 tahun penjara ditambah hukuman kebiri. Dia mendesak supaya hakim memberi hukuman maksimal.
"Kalau korbannya banyak, dilakukan berkali-kali, sebenarnya bisa dijatuhi hukuman tambahan, yaitu kebiri," kata Retno.
Pelaku yang merupakan guru korban di pondok pesantren tempat korban dititipkan dianggap sebagai orang terdekat korban sehingga hukuman bagi pelaku bisa ditambah sepertiga dari total maksimal 15 tahun penjara. Dengan demikian, pelaku bisa dituntut setidaknya 20 tahun penjara.
Di samping itu, pelaku bisa dijatuhi hukuman tambahan berupa kebiri karena kekerasan seksual kemungkinan dilakukan berkali-kali hingga 9 korban diketahui mengalami kehamilan.
"Dengan pertimbangan anak-anak ini dirusak masa depannya dan kekerasan seksual dilakukan berkali-kali terhadap beberapa orang, jadi pelaku layak diberi hukuman tambahan berupa kebiri," kata Retno.