Semua Santriwati yang Ada di Pesantren Guru Cabul di Bandung Sudah Dipindahkan
Photo by David von Diemar on Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung sudah memindahkan seluruh santriwati dari pesantren Tahfidz Madani di Kota Bandung gurunya terlibat kasus asusila hingga kini sudah menjadi pesakitan.

Kepala Kemenag Kota Bandung Tedi Ahmad Junaedi mengatakan, pemindahan itu dilakukan guna memberi perlindungan baik secara fisik maupun secara psikologis kepada para santri. 35 santriwati yang ada di sana, semua sudah difasilitasi.

"Kita rapat dengan provinsi dan seluruh pokja PKPPS berkoordinasi siapa yang akan menampung 35 anak. Walaupun keputusannya tetap itu tergantung kepada anak. Sebagian besar anak mau ke sekolah formal," kata Tedi di Bandung, Jawa Barat, Kamis 9 Desember dikutip dari Antara.

Kemenag juga telah mencabut izin pondok pesantren yang berada di Kota Bandung tersebut. Tedi mengatakan pondok pesantren tersebut hanya mendapatkan izin untuk beroperasi di wilayah Antapani, sedangkan pesantren yang berlokasi di Cibiru berdiri tanpa izin Kemenag.

"Kalau lembaganya dalam proses pencabutan izinnya. Karena yang berwenang mencabut izin yaitu Kemenag RI," kata dia.

Ia mengungkapkan, saat rapat dengan DP3A Jawa Barat dan Polda Jabar, Kemenag ikut melaksanakan pendampingan terhadap kasus tersebut secara proporsional.

"Kasus kriminalnya ditangani oleh Polda Jabar, psikologi anak oleh Dinas DP3A, dan Kemenag membina dan menangani kelembagaan serta kelanjutan pendidikan anak-anak tersebut," kata dia.

Saat ini, lanjut Tedi, pihaknya tengah berkoordinasi bersama pihak kepolisian untuk bisa mengakses ke bangunan sekolah yang sudah disegel, yakni untuk mengambil sejumlah kelengkapan administrasi peserta didik.

"Dari aduan orang tua, masih ada 16 anak yang belum punya ijazah setara paket B dan C. Padahal telah lulus sejak 2019 dan 2020 tapi belum diberikan. Kita terus berkoordinasi dengan kepolisian karena bangunannya sudah diamankan," katanya.

Adapun kasus itu mulai terungkap sejak adanya laporan sekitar bulan Mei 2021 ke Polda Jawa Barat. Setelah itu, laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan hingga berkas perkara lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Dari kasus tersebut, diketahui seorang guru melakukan tindakan asusila kepada 12 orang santriwati. Bahkan sudah ada santriwati yang hamil dan melahirkan beberapa orang anak.