Pengawas Antimonopoli Italia Denda Amazon Rp18,3 Triliun karena Penyalahgunaan Dominasi Pasar

JAKARTA - Pengawas antimonopoli Italia mengatakan pada Kamis, 98 Desember  bahwa pihaknya telah mendenda Amazon 1,13 miliar euro (Rp 18,3 triliun) karena dugaan penyalahgunaan dominasi pasar, dalam salah satu hukuman terbesar yang dikenakan pada raksasa teknologi AS di Eropa.

Amazon mengatakan "sangat tidak setuju" dengan keputusan regulator Italia tersebut dan akan mengajukan banding atas keputusan itu seperti dikutip oleh Reuters.

Pengawasan regulasi global terhadap raksasa teknologi telah meningkat setelah serangkaian skandal privasi dan informasi yang salah, serta keluhan dari beberapa bisnis bahwa mereka menyalahgunakan kekuatan pasar mereka.

Selain Amazon, Google Alphabet, Facebook Inc (Meta Platform Inc), Apple Inc  dan Microsoft Corp  telah menarik pengawasan ketat di Eropa.

Pengawas Italia mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Amazon telah memanfaatkan posisi dominannya di pasar Italia untuk layanan perantara di pasar untuk mendukung adopsi layanan logistiknya sendiri - Pemenuhan oleh Amazon - oleh penjual yang aktif di Amazon.it.

Pihak berwenang mengatakan Amazon terkait dengan penggunaan akses FBA ke serangkaian manfaat eksklusif, termasuk label Prime, yang membantu meningkatkan visibilitas dan meningkatkan penjualan di Amazon.it.

"Amazon mencegah penjual pihak ketiga mengaitkan label Prime dengan penawaran yang tidak dikelola dengan FBA," katanya.

Label Prime mempermudah penjualan kepada lebih dari 7 juta konsumen anggota program loyalitas Amazon yang paling setia dan menghabiskan banyak uang.

Otoritas antimonopoli juga mengatakan akan memberlakukan langkah-langkah korektif yang akan ditinjau oleh para pengawas.

Amazon mengatakan FBA "adalah layanan yang sepenuhnya opsional" dan mayoritas penjual pihak ketiga di Amazon tidak menggunakannya.

"Ketika penjual memilih FBA, mereka melakukannya karena efisien, nyaman dan kompetitif dari segi harga", kata grup teknologi asal AS dalam sebuah pernyataan.

"Denda dan pemulihan yang diusulkan tidak dapat dibenarkan dan tidak proporsional," tambahnya.

Komisi UE mengatakan telah bekerja sama erat dengan otoritas persaingan Italia dalam kasus ini, dalam kerangka Jaringan Persaingan Eropa, untuk memastikan konsistensi dengan dua penyelidikannya sendiri yang sedang berlangsung terhadap praktik bisnis Amazon.

Yang pertama dibuka pada Juli 2019 untuk menilai apakah penggunaan data sensitif Amazon dari pengecer independen yang menjual di pasarnya melanggar aturan persaingan UE.

Yang kedua, pada akhir 2020, berfokus pada kemungkinan perlakuan istimewa terhadap penawaran ritel Amazon sendiri dan penjual pasar yang menggunakan layanan pengiriman dan logistik Amazon.

"Investigasi ini melengkapi keputusan hari ini dari otoritas persaingan Italia yang membahas perilaku Amazon di pasar logistik Italia," kata Komisi pada Kamis, 9 Desember.