Besok, Polisi Gelar Perkara Bus Transjakarta Tabrak Pospolpantas PGC Jaktim

JAKARTA - Proses pemeriksaan kasus kecelakaan bus Transjakarta menabrak Pos Polisi Lalu Lintas (Pospolantas) di perempatan depan Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jalan Mayjen Sutoyo, Kramat Jati, Jakarta Timur, sudah rampung dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya.

Pihak kepolisian segera melakukan gelar perkara dalam waktu dekat untuk menentukan proses hukum terkait kasus kecelakaan tersebut.

"Pemeriksaan sudah selesai semua, rencana Rabu 8 Desember, besok, mau dilakukan gelar perkara sebelum penentuan tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi VOI, Selasa 7 Desember.

Seperti diketahui, bus Transjakarta yang dikemudikan oleh sopir berinisial P menabrak Pospol Lantas diduga akibat jatuhnya sebuah dongkrak dari kolong jok kursi pengemudi bus. Kemudian dongkrak tersebut menekan pedal gas sehingga bus melaju dan menabrak Pospol Lantas.

"Rencana besok siang kita mau gelar untuk penetapan tersangka. Nanti kan penyidiknya laporan, alat buktinya begini, nanti kita naikkan statusnya. Saat kejadian, bus Transjakarta itu berputar balik dari arah UKI Cawang," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan bus Transjakarta yang terjadi di Jalan Mayjen Sutoyo, depan PGC Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur bermula dari bus Transjakarta bermanuver saat melakukan putar arah.

"Transjakarta melaju dari arah utara melingkar (berputar) lagi arah utara, tepatnya di perempatan PGC Cililitan. Dugaan karena dongkrak yang bisa mengangkat beban 15 ton menimpa pedal gas. Sopir tidak dapat menguasai dan langsung menabrak Pospol kita," ujar AKBP Edy Surasa kepada VOI di lokasi, Kamis 2 Desember.

Saat ini, sopir Transjakarta berinisial P masih menjalani pemeriksaan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Sopir busway lagi diambil keterangan di Subdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya. Sopir berinisial P," ujarnya.

Kasusnya ditangani Ditlantas Polda Metro Jaya.