Jokowi: Fahri Hamzah dan Fadli Zon Berjasa Terhadap Bangsa

JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengatakan, penganugerahan tanda kehormatan berupa Bintang Mahaputera Nararya kepada Fahri Hamzah dan Fadli Zon karena keduanya dianggap berjasa bagi bangsa Indonesia.

Menurut Jokowi, pemberian penghargaan ini sudah melalui proses yang panjang. Tidak dilakukan dengan cara yang cepat.

"Ini penghargaan ini diberikan kepada beliau-beliau yang memiliki jasa terhadap bangsa dan negara dan ini lewat pertimbangan-pertimbangan yang matang oleh dewan tanda gelar dan jasa. Pertimbangannya sudah matang," kata Jokowi dalam siaran langsung akun Youtube Sekretariat Presiden usai memberikan penghargaan, Kamis, 13 Agustus.

Jokowi bilang, perbedaan pandangan politik antara dirinya dengan Fahri dan Fadli tidak membuat dirinya mengesampingkan bakti kedua orang yang menjabat sebagai anggota legislatif selama lebih dari satu periode tersebut.

"Mengenai Pak Fahri Hamzah, kemudian pak Fadli Zon berlawanan dalam politik, kemudian berbeda dalam politik, ini bukan berarti kita ini bermusuhan dalam berbangsa dan bernegara. Ini lah yang namanya negara demokrasi," ungkap Jokowi.

Secara pribadi, Jokowi pun mengaku berteman baik dengan Fahri dan Fadli. "Saya berkawan baik dengan pak Fahri Hamzah, berteman baik dengan pak Fadli zon. Inilah Indonesia," tuturnya.

Diketahui, setiap tahun Presiden RI memberikan tanda kehormatan kepada sejumlah tokoh yang dari berbagai latar belakang. Tanda kehormatan ini diberikan kepada orang yang dianggap berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran bangsa dan negara.

Adapun dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Pasal 17 disebutkan ada sejumlah syarat bagi penerima gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yaitu WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI; memiliki integritas moral dan keteladanan; berjasa terhadap bangsa dan negara; dan berkelakuan baik.

Selain itu penerima harus setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun.