Wamenkumham Sebut Ada Draf Keppres Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan sudah ada draf keputusan presiden (keppres) terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu.
"Saya ingin menegaskan bahwa ini adalah tanggungan pemerintah mengenai penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu," kata pria yang biasa disapa Eddy ini saat menyampaikan arahan dalam diskusi publik menyambut Hari HAM 2021 bertajuk 'Refleksi 21 Tahun UU Pengadilan HAM”, yang disiarkan YouTube Humas Komnas HAM RI, Senin 6 Desember.
Kata dia, di dalam draf keppres, terdapat tiga poin penting yang terkandung. Mulai dari pengungkapan kebenaran terkait pelanggaran HAM berat di masa lalu, rehabilitasi terhadap korban, serta jaminan bahwa pelanggaran HAM berat di masa lalu tidak akan terulang kembali di masa depan.
Terkait dengan pengungkapan kebenaran, Eddy mengatakan bahwa di berbagai negara yang memiliki komisi untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di masa lalu memiliki unsur pengungkapan kebenaran.
"Pengungkapan kebenaran ini merupakan suatu keniscayaan. Harus ada,” tegas Eddy dilansir dari Antara.
Selanjutnya adalah rehabilitasi terhadap korban. Setelah terjadi pengungkapan kebenaran, maka harus ada rehabilitasi terhadap korban. Dengan demikian, rekonsiliasi akan terjadi dengan sendirinya.
Berbicara mengenai rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi, Eddy melanjutkan, tidak sepenuhnya mengenai uang tunai, namun bisa dengan program-program pemerintah, yakni program khusus yang ditujukan kepada korban-korban pelanggaran HAM berat.
“Lalu harus ada jaminan bahwa tidak boleh lagi terjadi pelanggaran HAM berat (di masa depan),” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Eddy juga mengungkapkan bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengundang jajaran Kemenkumham, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk membahas mengenai Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
"Ini in progress (berproses) untuk menuju kepada keluarnya keppres tersebut sembari menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi," kata Eddy.
Baca juga:
- Bahlil Optimis Target Rp900 Triliun Tercapai di Akhir Tahun 2021: Tingkat Kepercayaan Investor Asing Semakin Meningkat
- Mahfud MD: Kontroversi UU Cipta Kerja Cuma di Teori
- Dampak Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Erick Thohir: Sangat Minim
- Ketua PP Muhammadiyah: UU Cipta Kerja, Isi dan Maknanya Jauh dari UUD 1945