Pemerintah Ajukan 12 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2022
JAKARTA - Pemerintah mengajukan 12 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR bersama DPD RI terkait Prolegnas Prioritas 2022 di gedung DPR, Senin, 6 Desember.
"Kami bermaksud mengusulkan 12 RUU masuk dalam daftar RUU Prioritas 2022. Terdiri dari 4 RUU usulan baru, dan 8 RUU luncuran dari Prolegnas 2021 yang belum selesai," sambung Yasonna.
Menkum HAM menjelaskan 4 RUU usulan baru tersebut yaitu RUU tentang Desain Industri; RUU tentang perubahan UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; RUU tentang Pelaporan Keuangan; RUU tentang Perubahan atas UU nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Sementara 8 RUU luncuran dari Prolegnas 2021 yang belum selesai diantaranya, pertama, RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP); kedua, RUU tentang Perubahan atas UU nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; ketiga, RUU tentang Hukum Acara Perdata; keempat, RUU tentang Perubahan atas UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kelima, RUU tentang Perubahan atas UU nomor 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia; keenam, RUU tentang Perubahan atas UU nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah; ketujuh, RUU tentang Wabah; dan kedelapan RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
"Pengajuan daftar RUU Prolegnas Prioritas 2022 usulan pemerintah berdasarkan pertimbangan substantif, kesiapan teknis, dan capaian Prolegnas Prioritas 2021," jelas Yasonna.
Baca juga:
Selain itu, kata Yasonna, pemerintah juga mengusulkan perubahan terhadap daftar Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024. Di antaranya, RUU tentang Perubahan UU nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
"RUU tentang Perubahan UU Pengelolaan Keuangan Haji dalam Daftar Prioritas Jangka Menengah 2020-2024 merupakan prakarsa DPR, diusulkan untuk dialihkan menjadi prakarsa pemerintah," katanya.
Kemudian, pemerintah juga mengusulkan agar RUU tentang Pajak Penghasilan dan RUU tentang Pajak atas Barang dan Jasa dihapus dari daftar Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024.
"Usulan itu dengan pertimbangan bahwa materi muatan dari RUU tersebut telah diakomodir dalam UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," kata politikus PDIP itu.
Terakhir, sambung Yasonna, RUU tentang Perlelangan dan RUU tentang Penilai yang semula digabung materinya dalam RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) diusulkan menjadi RUU tersendiri.