Menkumham Yasonna: Revisi UU Cipta Kerja Tak Perlu Masuk Prolegnas Prioritas

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mengusulkan agar revisi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) tidak perlu dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

Sebab menurutnya, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa revisi itu masuk ke dalam kategori kumulatif terbuka.

"Kami siapkan revisi UU Cipta Kerja sebagai perintah MK, dan karena masuk daftar kumulatif terbuka maka tidak perlu dimasukan dalam Prolegnas 2022," ujar Yasonna dalam rapat kerja (raker) dengan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 6 Desember.

Meski tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022, Yasonna mengajak DPR RI untuk membahas revisi UU Ciptaker pada awal tahun 2022. Sesuai dengan keputusan MK pula, perbaikan UU tersebut harus selesai dalam waktu dua tahun.

"Jadi prioritas awal tahun," sambung Yasonna.

Selain UU Ciptaker, politikus PDIP itu mengatakan, pemerintah juga menilai perlu adanya revisi UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) yang merupakan inisitif DPR.

"Kami menilai perlu perubahan UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) karena prakarsa DPR merujuk jangka menengah. Karena itu kami dorong revisi UU tersebut masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022," kata Yasonna.

Yasonna menegaskan, pemerintah berkomitmen untuk bersinergi dengan DPR membahas secara efektif revisi UU 12 tahun 2011.

"Dan pemerintah harap kerja sama DPR untuk merevisi UU Cipta Kerja. Semoga komitmen dan kerja sama DPR dengan pemerintah tetap terjaga dengan baik," pungkasnya.