Beri Penghargaan Laporan Gratifikasi ke Individu, KPK: Kalau ke Lembaga/Kementerian Kerap Berujung OTT

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi penghargaan terhadap sejumlah pelapor gratifikasi. Berbeda dari tahun sebelumnya, pemberian dalam rangka menyambut Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun ini ditujukan bagi individu bukan kementerian/lembaga.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pemberian kepada individu dilakukan karena pengalaman yang sebelumnya, mereka kerap menangkapi para pelaku korupsi dari kementerian/lembaga yang telah menerima penghargaan.

"Kami merasa perlu tahun ini untuk memberi penghargaan hanya kepada individu. Karena pengalaman sebelumnya, kalau kita berikan kepada lembaga besar baik pemerintah, pemerintah daerah, kementerian maupun lembaga faktanya beberapa malah kena OTT," kata Pahala saat menyampaikan sambutan di acara Penghargaan Pengendalian Gratifikasi 2021 yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Senin, 6 Desember.

Tak hanya itu, dia juga melihat kondisi di lapangan di mana penghargaan pelaporan gratifikasi diberikan pada lembaga/kementerian tapi penerimaan tetap terjadi dan tak dilaporkan. Hal inilah yang membuat KPK ogah memberikan penghargaan kepada kementerian maupun lembaga.

"Rasanya orang tidak percaya bahwa yang KPK beri penghargaan adalah memang lembaga yang baik. Kemudian kita beri penghargaan tapi di lapangan masih terhadi gratifiksi dan tidak dilaporkan. Hilang kredibiltas kita," tegasnya.

Masih dalam acara yang sama, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan menolak dan melaporkan gratifikasi memang hal yang sulit dilakukan. Padahal, penerimaan gratifikasi ini bisa berujung pada tindak pidana bila tak dilaporkan selama 30 hari kerja sesuai UU Tipikor Pasal 12B.

"Tidak mudah untuk menolak gratifikasi. Kami sadar betul. Apalagi, gratifikasi kan (diberikan, red) kalau sembunyi-sembunyi kemudian dikantongi, selesai," katanya.

Adapun para penerima Penghargaan Kategori Pelapor Gratifikasi Inspirasi 2021 adalah Kepala Desa Sungup Kanan, Kotabaru, Kalimantan Selatan, Aisyah; Tenaga Adimnistrasi Honorer SD Panunggangan 4 Cibodas, Khaerulah; dan Staf Kantor Kecamatan Pakuniran, Probolinggo, Jawa Timur, Rifqi Abdillah; Staf Teknis Imigrasi yang diperbantukan ke Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Arab Saudi, Anggi Wicaksono.

Selanjutnya ada PNS di Kementerian ESDM, Heriyanto dan Direktur Utama PD Pasar Jaya DKI Jakarta Arief Nasrudin. Sebenarnya ada satu lagi seorang peraih penghargaan namun ia tak mau disebutkan namanya.

"Ada satu yang tidak mau disebutkan namanya. Ini pelapor selaku fungsional umum instansi X. Nama disamarkan atas permintaan pelapor yang berhalangan hadir," ujar Alexander.

"Ternyata enggak mudah. Berbuat baik saja khawatir juga, karena ya memang ini ada risikonya, misalnya kalau dalam satu tim ada satu orang yang terima kemudian lapor yang lain kan pasti terima juga. Pertanyaannya yang lain pada kemana? Kan gitu, kenapa nggak lapor? Ketika akan diklarifikasi kemudian kalau yang lapor ketahuan pasti dibenci sama lingkungannya," imbuhnya.

Dengan berbagai risiko ini, Alexander kemudian memberikan apresiasi bagi mereka yang berani melaporkan penerimaan gratifikasi. Ia berharap individu ini dapat menjadi panutan bagi lingkungannya.

"Semuanya sudah berani mengambil risiko tadi itu ya artinya ya berani untuk menjadi inspirator buat rekan-rekan yang lain. Saya kira itu suatu hal yang luar biasa," pungkasnya.