Ketua PP Muhammadiyah: UU Cipta Kerja, Isi dan Maknanya Jauh dari UUD 1945
JAKARTA - Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas turut menyoroti Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang dinilai kontroversial dan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, UU itu juga banyak merevisi undang-undang yang sudah ada yang justru isi dan maksudnya menjauh dari UUD 1945.
"UU yang sudah ada itu sebagian besarnya sebenarnya sudah bagus, tapi setelah direvisi hasil revisiannya malah semakin buruk karena semakin jauh dari isi dan makna serta maksud dari UUD 1945 yang merupakan konstitusi negara kita," ujar Anwar di Jakarta, Senin, 6 Desember.
Menurut Abbas, dalam pasal 33 UUD 1945 ayat 2 dikatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
"Jadi, jangan sampai yang terjadi sebaliknya. Oleh karena itu, dalam pengelolaan sumber daya alam tersebut kita wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia di semua bidang dan jenis pekerjaan yang tersedia," kata Abbas.
Apabila pengusaha ingin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA), lanjut Abbas, mereka harus tahu ada jabatan-jabatan yang tidak boleh diduduki oleh TKA. Misalnya, Direktur Personalia (Personnel Director), Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager), Manajer Personalia (Human Resource Manager), dan lainnya.
Baca juga:
- Mahfud MD: Kontroversi UU Cipta Kerja Cuma di Teori
- Dampak Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Erick Thohir: Sangat Minim
- Perbaiki UU Cipta Kerja, NasDem Minta DPR dan Pemerintah Segera Laksanakan Putusan MK
- UU Cipta Kerja Diketok Inkonstitusional oleh MK, Baleg DPR Kritik Jokowi: Saya Tak Sependapat dengan Penafsiran Pemerintah
Abbas menambahkan, biasanya ketentuan yang baru tersebut tidak berlaku surut sehingga hanya mungkin bisa diberlakukan untuk para investor yang akan datang. Meski begitu, hal itu patut disambut baik lantaran MK sudah memerintahkan DPR dan Presiden untuk memperbaiki UU Ciptaker tersebut dalam jangka 2 tahun ke depan dan tidak boleh membuat peraturan turunannya.
"Bila DPR-Presiden tidak berhasil melakukannya, maka UU yang direvisi atau UU yang sudah ada sebelumnya secara hukum, otomatis dianggap berlaku kembali sehingga ketentuan-ketentuan yang ada dalam UU Ciptaker sekarang ini sudah jelas tidak berlaku lagi," jelasnya.