Bus Sering Kecelakaan, Dirut Transjakarta Peringatkan Sopir Batasi Kecepatan Tak Lebih dari 50 Km/Jam
JAKARTA - Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) Mochammad Yana Aditya peringatkan sopir TransJakarta untuk tidak melebihi 50 kilometer (Km)/jam saat beroperasi. Hal ini menyusul insiden lima kecelakaan yang terjadi dalam kurun waktu 40 hari.
"Kita briefing seluruh pengemudi untuk tidak mengebut. Kita punya SOP kecepatan untuk tidak melebihi 50 kilometer per jam," tuturnya dalam konferensi pers di kantor pusat Transjakarta, Cawang, Jakarta Timur, Sabtu, 4 Desember.
Seperti diketahui, dalam kurun waktu 40 hari setidaknya ada lima kecelakaan, yakni di Cawang, Jakarta Timur, yang menyebabkan dua orang tewas, yakni sopir dan penumpang bus Transjakarta.
Selain di Cawang, juga ada kecelakaan tunggal di Senen, Gandaria dan pada Kamis, 2 Desember di depan Pusat Grosir Cililitan (PGC). Pada Jumat ini terjadi kecelakaan tunggal bus TransJakarta di depan Ratu Plaza Jl Sudirman Jakarta.
Saat ini, kata Yana, TransJakarta sedang melakukan audit dengan menggandeng Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Audit tersebut dilakukan secara menyeluruh. Baik armada, pramudi (pengemudi), maupun rute bus.
"Kita sedang melakukan audit menyeluruh bersama KNKT," jelasnya.
Baca juga:
Yana menjelakan alasan memilih KNKT untuk melakukan audit, karena lembaga tersebut kredibel dalam bidang keselamatan transportasi. Nantinya, kata Yana, setiap rekomendasi dari KNKT akan menjadi acuan perbaikan. Terutana mengenai keselamatan dalam operasional bus.
"Karena kami melihat ini sudah agak pada tingkat yang perlu kami perhatikan serius," tuturnya