Legawa Febri Diansyah akan Diganti oleh Pimpinan Baru KPK

JAKARTA - Juru Bicara KPK Febri Diansyah pasrah jika dirinya bakal diganti oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Rencananya, KPK akan mencari nama juru bicara baru karena Febri saat ini sebenarnya juga menjabat sebagai Kepala Biro Humas KPK. Walau akan diganti, Febri mengatakan dia justru mendengan informasi tersebut dari media.

"Saya sebenarnya baru mendengar informasi tersebut dari media. Karena sejak Rabu kemarin disuruh dokter istirahat di rumah," kata Febri kepada wartawan lewat keterangan tertulisnya, Senin malam, 23 Desember.

Mantan aktivis antikorupsi ini mengaku pasrah jika Firli Bahuri dkk, ingin merekrut juru bicara yang baru. Dia meyakini, tak ada pertimbangan pribadi di antara pimpinan KPK terkait keputusan penggantian dirinya. "Mungkin ada pertimbangan kebutuhan organisasi," tegasnya.

Sebagai Juru Bicara KPK yang sudah menjabat selama hampir empat tahun ini, Febri mengingatkan agar siapapun juru bicara yang akan ditunjuk harus bisa menjadi mulut bagi lembaga antikorupsi itu. Sebab, selain jadi jembatan informasi, lewat juru bicaralah, KPK menyampaikan akuntabilitas mereka kepada publik melalui media.

Dia juga meminta, agar KPK tetap menjaga keterbukaan informasi pada publik sebagai cara agar lembaga ini tetap diawasi, dijaga, dan dicintai oleh publik karena akuntabilitasnya.

"Jadi kita doakan saja KPK bisa mendapatkan putera atau puteri terbaik mengisi posisi tersebut dan juga sejumlah jabatan yang saat ini sedang kosong," ungkap Febri.

Sebenarnya, selain juru bicara, KPK juga tengah mencari nama untuk mengisi jabatan yang saat ini kosong atau dijabat oleh pelaksana tugas (Plt). Jabatan ini terdiri dari Kepala Biro Hukum, Direktur Penyelidikan, Deputi Penindakan, Direktur Pengaduan Masyarakat, Direktur Pengolahan Informasi dan Data (PINDA), Deputi INDA.

Podcast VOI bersama Febri Diansyah (Mahesa ARK/VOI)

Jelaskan jubir awalnya melekat pada pekerjaan biro humas

Dalam keterangannya itu, Febri mengatakan jabatan sebagai Juru Bicara dan Kepala Biro Humas KPK sebenarnya adalah dua jabatan yang saling melekat. Namun, saat terjadi perubahan peraturan Internal sekitar 2018, dia mengusulkan agar posisi Juru Bicara dipegang oleh orang yang berbeda dengan Kepala Biro Humas.

Hanya saja, menurut Febri, pimpinan KPK jilid IV yaitu Agus Rahardjo dkk meminta dia tetap menjalankan dua fungsi tersebut walau dia kerap memberikan saran agar juru bicara segera dipisah dari jabatan Kabiro Humas KPK.

"Jadi tugas itu sudah saya jalankan sebaik-baik yang saya bisa selama lebih 3 tahun," katanya sambil menambahkan dia juga kerap mengingatkan pimpinan KPK agar segera melakukan regenerasi terhadap jabatan Juru Bicara KPK. Tujuannya agar jabatan itu tak tergantung hanya pada satu sosok saja.

Febri juga mengatakan jika pimpinan KPK memang ingin mencari pengganti dirinya, maka Firli Bahuri dkk, harus mencari juru bicara yang lebih baik dari dirinya ataupun Johan Budi SP yang kini jadi anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan. "Semoga KPK mendapatkan yang jauh lebih baik dari Juru Bicara yang pernah ada di KPK," ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan mencari sejumlah punggawa baru untuk mengisi enam jabatan yang masih kosong di dalam tubuh lembaga tersebut, termasuk jabatan Juru Bicara KPK yang kini ditempati oleh Febri Diansyah.

"Struktur KPK sampai saat ini ada enam yang belum ada pejabat definitifnya, termsuk Jubir sampai saat ini, sesungguhnya belum ada jubir khususnya," kata Ghufron saat dihubungi oleh wartawan, Senin, 23 Desember.

Selama ini publik memang mengetahui, jika Febri adalah juru bicara lembaga antirasuah tersebut. Namun sebenarnya, Ghufron mengatakan Febri adalah Kepala Biro Humas KPK yang sekaligus merangkap jabatan karena ketiadaan juru bicara.

"Selama ini karena tidak ada maka biro humas yang merangkap Jubir, ke depan ‎semua struktur akan kita lengkapi," ungkapnya sambil menambahkan pelengkapan struktur organisasi ini dianggap bisa menambah laju kerja KPK.

Diketahui, berdasarkan Peraturan KPK RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK, dimaktub dari pasal 1 Ayat 7, Kepala Biro adalah pejabat setingkat Eselon II yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan, membawahkan pejabat Eselon III dan pegawai di lingkup biro.