Polda Sumsel Bongkar Penampungan Benur Ilegal Senilai Rp24 Miliar

PALEMBANG - Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Ditreskrimsus Polda Sumsel) membongkar modus penampungan benur lobster ilegal yang ditaksir memiliki harga jual senilai Rp24,420 miliar.

Penampungan benur tersebut dijalankan dalam dua unit rumah batako sewaan yang berlokasi di Desa Mulia Sari, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

Modus tersebut terungkap setelah disergap personel gabungan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumsel dan aparat kepolisian setempat pada Selasa, 30 November.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Barly Ramadhany, mengatakan dalam penyergapan oleh personel gabungan itu menemukan 125.400 ekor benur lobster jenis Pasir dan 28.050 ekor benur lobster jenis Mutiara.

Ribuan ekor benur lobster tersebut ditampung dalam kolam buatan yang beralaskan terpal berwarna biru pada dua rumah yang disewa oleh diduga pelaku berinisial F dan B dari pemiliknya berinisial W dan N.

“Rumah itu dijadikan penampungan lobster masih terhitung baru, sejak rumah itu disewa sekitar tanggal satu lalu hingga akhirnya disergap pada tanggal 30 kemarin,” kata dia di Palembang, Kamis, 2 Desember.

Polisi menduga benur lobster tersebut berasal dari luar Sumsel yang ditangkarkan sebelum didistribusikan kepada calon pembeli yang saat ini masih dalam pengembangan.

“Terkait asal dan tujuan benur lobster tersebut masih dalam pengembangan,” ujarnya dilansir Antara.

Kendati demikian, katanya pula, dari penyergapan tempat penangkaran tersebut personel gabungan dibantu oleh warga setempat berhasil menangkap lima orang pelaku. Masing-masing berinisial IM dan MM yang ditangkap di rumah penangkaran, dan tiga lainnya berinisial S, R dan R yang bersembunyi di sekitar Desa Mulia Sari.

Lalu berdasarkan keterangan dari lima orang pelaku tersebut, polisi menangkap lagi delapan orang lainnya yang berinisial Y, B, N, S, S, MN, I dan M yang kabur ke Kota Palembang.

“Jadi total ada 13 pelaku yang kami amankan statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih akan mendalami peran masing-masing untuk mengungkap siapa dalang utama di balik penangkaran ini,” ujarnya lagi.

Personel mengamankan para tersangka bersama dengan barang bukti lainnya, yaitu empat lemari pendingin, 6 tedmon 2.200 liter, tedmon 1.200 liter, empat unit cooler, dua unit lemari pendingin besar, unit genset, terpal alas kolam, dan 9 unit tabung oksigen. Sementara ribuan benur lobster tersebut sudah dilepasliarkan di perairan Lampung.

Sedangkan para tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Bila terbukti bersalah diancam pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," katanya pula.