Perbaiki UU Cipta Kerja, NasDem Minta DPR dan Pemerintah Segera Laksanakan Putusan MK
JAKARTA - Ketua Fraksi NasDem Ahmad Ali meminta pemerintah dan DPR RI untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Sebab, menurutnya, putusan MK yang memerintahkan perbaikan UU Ciptaker adalah hal mendesak untuk segera dilakukan.
"NasDem melihat itu sesuatu hal yang mendesak untuk segera diselesaikan," ujar Ahmad Ali, Kamis, 2 Desember.
Ali menjelaskan, pembahasan revisi UU Ciptaker harus dilakukan utuh dan cermat terutama kesesuaian dalam tatacara penyusunan aturan pada UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Jadi, nanti kita mulai dari awal untuk mengikuti mekanisme pembentukan UU seperti yang lainnya. Tidak bisa kita tabrak-tabrak begitu kan. Jadi apa petunjuk MK, itu saya pikir harus dilaksanakan," jelas anggota Komisi III DPR RI ini.
Namun, Waketum NasDem itu menilai, tenggat waktu dua tahun yang diberikan MK untuk memperbaiki UU Ciptaker sudah cukup. "Jadi, waktu dua tahun itu harus sudah dibilang cukup lah," tandasnya.
Baca juga:
- UU Cipta Kerja Diketok Inkonstitusional oleh MK, Baleg DPR Kritik Jokowi: Saya Tak Sependapat dengan Penafsiran Pemerintah
- Apresiasi Jokowi Jamin Kepastian Investasi, Puan Pastikan DPR Bersama Pemerintah Tindaklanjuti Putusan MK soal UU Ciptaker
- Reuni 212 di Patung Kuda, Polisi: Siapa yang Bisa Pastikan Semua Tervaksin
- Polisi Cek Barang Mencurigakan Milik Pengendara di Jalur Penyekatan Jalan Raya Bogor
Diketahui, Mahkamah Konstitusi memerintahkan DPR dan pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun ke depan. Jika tidak diperbaiki, UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.
Demikian amar putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis, 25 November.
Majelis Hakim MK dalam putusannya menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman.