Rezim Militer Myanmar Jerat Aung San Suu Kyi dengan Tuduhan Korupsi Baru, Terkait Sewa dan Pengadaan Helikopter
JAKARTA - Rezim militer Myanmar mengenakan tuduhan korupsi baru terhadap Penasihat Negara Myanmar terguling Aung San Suu Kyi dan Presiden U Win Myint. Biaya tersebut berkaitan dengan sewa dan pembelian helikopter untuk digunakan dalam pengelolaan bencana alam dan urusan negara, termasuk penyelamatan dan keadaan darurat.
Pada 27 Agustus, rezim militer mendakwa U Win Myat Aye dengan kasus yang sama. Dia menjabat sebagai Menteri Kesejahteraan Sosial, Bantuan dan Pemukiman Kembali di bawah pemerintahan Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) yang digulingkan.
Kasus tersebut mengklaim U Win Myat Aye merugikan keuangan negara, dengan tidak mengikuti peraturan perundang-undangan dan keuangan yang ada saat menyewa dan membeli helikopter tersebut.
U Win Myat Aye sekarang menjadi Menteri Urusan Kemanusiaan dan Penanggulangan Bencana untuk Pemerintah Persatuan Nasional sipil paralel, yang dibentuk setelah kudeta 1 Februari oleh rezim militer.
Pada Selasa malam, penyiar negara yang dikendalikan rezim militer Myanmar mengumumkan penyelidikan lebih lanjut dari kasus tersebut telah mengungkapkan, Penasihat Negara Daw Aung San Suu Kyi dan Presiden U Win Myint memberikan izin untuk penyewaan dan pembelian helikopter juga tanpa mengikuti undang-undang dan peraturan keuangan yang ada.
Daw Aung San Suu Kyi dan Presiden U Win Myint kini telah didakwa berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, yang pelanggarannya dapat diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kedua pemimpin telah ditahan sejak kudeta bersama dengan pejabat senior NLD lainnya, dan sudah menghadapi banyak kasus lainnya.
Baca juga:
- Pakar Penyakit Menular Anthony Fauci: Terlalu Dini Mengatakan Varian Omicron Sebabkan Penyakit Parah
- Pakar Penyakit Afrika Selatan Sebut Penularan Varian Omicron Bisa Kalahkan Varian Delta
- CEO Moderna Stéphane Bancel Sebut Vaksin COVID-19 Kemungkinan Kurang Efektif Terhadap Varian Omicron
- Dokter Afrika Selatan Sebut Pasien Varian Omicron Miliki Gejala Sangat Ringan, Dapat Dirawat di Rumah
Sebelumnya, Daw Aung San Suu Kyi, 76 tahun, menghadapi 11 dakwaan dengan kemungkinan hukuman penjara lebih dari 100 tahun. Kasus-kasus tersebut termasuk kepemilikan walkie-talkie impor secara ilegal, hasutan, pelanggaran pembatasan COVID-19, pelanggaran Undang-Undang Rahasia Resmi era kolonial dan kasus korupsi.
Sementara, Presiden U Win Myint sudah menghadapi dua dakwaan termasuk dugaan pelanggaran pembatasan COVID-19 dan menghasut keresahan publik. Dia dan Daw Aung San Suu Kyi telah membantah semua tuduhan terhadap mereka.
Kudeta Myanmar. Redaksi VOI terus memantau situasi politik di salah satu negara anggota ASEAN itu. Korban dari warga sipil terus berjatuhan. Pembaca bisa mengikuti berita seputar kudeta militer Myanmar dengan mengetuk tautan ini.