Setelah Mabok dan Nonton Dangdut, 2 Suporter Bakar Kantor PSS Sleman karena Kecewa Kalah dari Persita Tangerang
JAKARTA - Akhirnya pelaku pembakaran kantor PSS Sleman atau Omah PSS di Sariharjo, Ngaglik, Sleman terbongkar. Pelaku dua suporter PSS Sleman sendiri yang kecewa dengan prestasi klub kesayangannya.
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan dua orang tersangka berinisial GD (36) dan TL (26) dalam kasus pembakaran Kantor Manajemen PSS Sleman.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah GD warga Pundong, Kabupaten Bantul dan TL warga Trimulyo, Kabupaten Sleman menyerahkan diri di Mapolres Sleman pada Selasa 30 November malam.
"Pelaku menyerahkan diri semalam sekitar pukul 23.00 WIB," kata dia dikutip dari Antara, Rabu 1 Desember.
Pembakaran Kantor Omah PSS di Jalan Raya Randu Gowang, Tegalweru, Sariharjo, Ngaglik, Sleman terjadi pada 28 November 2021. Mereka kecewa dengan manajemen PT PSS dan permainan PSS Sleman yang tidak kunjung bagus selama mengikuti Liga 1.
Sebelum membakar kantor PSS Sleman, sorenya tersangka GD datang ke acara musik dangdut sembari nonton pertandingan PSS melawan Persita Tangerang. Acara itu digelar oleh salah satu kelompok suporter PSS di Ngaglik, Sleman.
Dalam pertandingan yang mereka saksikan, PSS Sleman mengalami kekalahan dengan skor 1-0 untuk Persita Tangerang. Kendati laga belum usai, GD yang sebelumnya minum minuman keras kemudian mengajak TL dan GTX untuk meluapkan kekecewaan mereka ke Omah PSS.
"Pelaku bersama dengan kedua teman pelaku menuju parkiran motor, selanjutnya pelaku mengatakan kepada mereka 'ayo ke Omah PSS saja, ngamuk'. Mereka tidak menjawab dan langsung mengikuti pelaku," ujar Rony.
Baca juga:
- Soal Masa Depan Angelo Alessio di Persija, Ferry Paulus: Tidak Ada yang Abadi
- Ini Daftar 36 Pemain Timnas U-18 yang Dibawa ke Turki
- Suporter PSS Sleman Nekat Konvoi ke Solo, Langsung Dibubarkan Tim Kapolres Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak
- Doakan Persija Sukses Hadang PSS Sleman, Anies Minta Jakmania Nonton dari Rumah Saja
Selanjutnya GD membonceng TL dengan mengendarai sepeda motor dan GTX mengikuti dari belakang.
"Sebelum sampai di Omah PSS, GD menyuruh TL untuk membeli bensin di warung pinggir jalan, kemudian TL dan GD membeli bensin 1 liter di daerah Jalan Palagan," kata dia.
Setelah tiba di Omah PSS sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka GD menuju ruang pertemuan di kantor itu dengan membawa bensin yang sudah ditempatkan di botol air mineral.
Menurut Rony, saat memasuki gerbang Omah PSS, GD sempat ditegur oleh sekuriti, namun tidak dihiraukan. GD selanjutnya menuangkan bensin ke meja kayu, beberapa kursi, lantai, dan tembok di ruangan itu.
"Kemudian GD menyalakan korek api dan membakar meja kayu tersebut," urainya.
Menurut dia, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya botol air mineral yang dipakai menyimpan bahan bakar, korek api, sepotong hoodie milik pelaku, masker warna putih, celana panjang, dan dua buah rekaman kamera pengawas CCTV.
Dalam kasus itu, polisi menjerat tersangka GD dan TL dengan Pasal 170 ayat (1), Pasal 187 ayat (1) ke (1) dan Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo 55 KUHP.
Penyidik, kata dia, masih akan mengembangkan kasus itu guna menelusuri keterlibatan pelaku lain. Rony menambahkan polisi membuka peluang "restorative justice" atau upaya mediasi untuk menyelesaikan kasus itu di luar pengadilan.
"Tapi nanti tergantung dari pihak pelapor maunya seperti apa karena mereka yang merasa dirugikan," ujar dia.