Bareskrim Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Modus Game Free Fire, Korbannya Belasan Anak dari Sejumlah Daerah
JAKARTA - Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus kejahatan seksual anak. Modus yang digunakan pelaku melalui game online Free Fire.
"(Pengungkapan) Tindakan kejahatan seksual kepada anak, dengan memanfaatkan game online," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 30 November.
Dalam kasus ini, polisi meringkus tersangka berinisial S (21). Tersangka telah melecehkan belasan anak di bawah umur.
Dari belasan korban, seluruhnya merupakan anak perempuan yang rata-rata berusia 9 sampai 11 tahun. Mereka berdomisili dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua.
"Namun dari 11 anak ada empat (teridentifikasi) dan tujuh masih ditelusuri menjadi korban," kata Ramadhan.
Dari hasil pemeriksaan, dalam menjalankan aksinya tersangka memaksa korban membuat dan mengirimkan video yang berunsur pornografi. Tersangka disebut polisi tak segan mengancam bakal menghapus akun korban.
"Dengan modusnya, membujuk rayu korban- korbannya sekaligus membujuk untuk membuat konten video pornografi tersebut," kata Ramadhan.
"Memberikan ancaman bila tidak ingin memberikan video itu, maka akun tersebut diancam akan dihapus," sambungnya.
Baca juga:
- Kelompok Pendukung Khilafah Masih Ada, Menag Yaqut Dorong PA GMNI Jadi Lokomotif 'Perlawanan'
- KPK Dalami Catatan Keuangan PT Adimulia Agrolestari Cari Aliran Uang ke Bupati Kuansing
- Ingatkan Pengawasan Ekstra Hadapi Varian Omicron, Puan Maharani: Aturan Karantina Tak Boleh Hanya di Atas Kertas
- Libur Natal-Tahun Baru, Jakarta Bakal Dibuat Sepi
Dalam kasus ini, tersangka S dipersangkakan dengan pasal berlapis yakni, Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda Rp5 miliar.
Kemudian, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1); dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan hukuman paling lama 12 tahun atau denda Rp. 250 juta paling banyak Rp6 miliar. Serta Pasal 45 ayat (1) 3o Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman paling lama tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.