Status PPKM DKI Jakarta Naik Jadi Level 2
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta naik status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 2 dari level 1 terkait penanganan COVID-19.
Status PPKM level 2 ini berlaku di seluruh kabupaten/kota di DKI Jakarta pada 30 November hingga 13 Desember 2021.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021.
"Khusus Kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," bunyi diktum kesatu huruf a Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, berdasarkan hasil asesmen terakhir ada 23 kabupaten/kota yang masuk ke dalam Level 2 PPKM di mana 10 di antaranya berada di wilayah Jabodetabek.
"Hasil asesmen 27 November 2021 terdapat penambahan 23 kabupaten/kota yang masuk ke dalam Level 2 dan sebanyak 8 Kabupaten Kota yang masuk ke dalam Level 1," ujar Luhut.
"Berdasarkan asesmen dari World Health Organization (WHO), 10 kabupaten/kota yang kembali ke level 2 di antaranya berada di wilayah Jabodetabek yang terjadi akibat turunnya angka tracing (penapisan) anggota aglomerasi di wilayah Jabodetabek," imbuhnya.
Baca juga:
Dia menambahkan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua pekan hingga 6 Desember mendatang.
"Penerapan PPKM yang masih terus dilakukan di Jawa-Bali menunjukkan tren yang cukup stabil," kata Luhut dalam evaluasi mingguan mengenai perkembangan informasi penanganan pandemi COVID-19 seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin, 29 November.
Tren stabil ini, sambung Luhut, terbukti dengan jumlah kasus COVID-19 yang terus terjaga pada tingkat terendah. Luhut bahkan mengatakan, penurunan angka kasus saat ini dapat ditekan hingga 99 persen sejak puncak kasus terjadi pada Juli lalu.
Meski begitu, dia meminta semua pihak mewaspadai penambahan kasus mengingat terjadi peningkatan kasus aktif nasional.
Tak hanya itu, Luhut juga mengingatkan semua pihak berhati-hati dengan adanya mobilitas masyarakat yang berdasarkan hasil survei Google Mobility Jawa-Bali dan Indeks Belanja Masyarakat terjadi secara signifikan.
Menurutnya, kehati-hatian penting untuk mencegah peningkatan kasus COVID-19 karena saat ini sudah mendekati Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022. Luhut berpesan jangan sampai kembali terjadi penularan secara signifikan di tengah masyarakat yang berujung pada pembatasan ketat.
"Kita harus berhati-hati terhadap indikasi adanya kenaikan kasus dan mobilitas, terutama menghadapi periode Nataru supaya tidak terulang pembatasan sosial yang ketat," pungkasnya.