Skema Pengamanan Libur Natal-Tahun Baru, Polri Dirikan 3.184 Pos di Seluruh Indonesia
JAKARTA - Polri menyatakan bakal mendirikan 3.184 pos pengamanan terkait libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Ribuan pos pengamanan itu tersebar di seluruh Indonesia.
"Pos pengamanan itu didirikan sekitar 3.184 itu dirikan pos pengamanan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Senin, 29 November.
Kemudian, Polri juga akan menyiapkan 1.113 pos pelayanan. Tujuan pendirian pos pengamanan dan pelayanan ini guna memastikan tidak terjadi kerumunan saat masa libur tersebut.
"Di mana kegiatan daripada pos pengamanan dan pos pelayanan menjadi bagian bawah betul-betul kebijakan pemerintah dengan natal dan tahun baru 2021 ini dapat berjalan dengan baik," kata Rusdi.
"Menjadi bagian bagaimana kita bersama-sama bisa mengendalikan COVID-19 di tanah air," sambungnya.
Di sisi lain, dalam mencegah terjadinya kerumunan Polri juga akan melaksanakan Operasi Lilin. Di mana, dalam kegiatan itu melibatkan ribuan personel gabungan.
"Dalam operasi lilin ini, terlibat personil 179.814 keseluruhan, di mana didalamnya ada Polri, Polrinya ada 103.109 personil, kemudian TNI nya ada sekitar 19.017 personil, sisanya adalah dari Pemda maupun mitra-mitra kepolisian itu terlibat didalamnya," tandas Rusdi.
Baca juga:
- Ridwan Kamil Ingatkan ASN Patuhi Larangan Libur Natal-Tahun Baru: Anda Teladan, Jangan Sembunyi-sembunyi Langgar Aturan
- Jelang Natal dan Tahun Baru, Semua Tempat Wisata di Bandarlampung Ditutup
- Kemenkes: Waspada Gelombang Ketiga COVID-19 saat Natal-Tahun Baru
- Kapolda Banten Imbau Pengurus Gereja Taati Instruksi Mendagri saat Ibadah dan Perayaan Natal
Sebelumnya, Polri menyatakan mobilitas masyarakat akan meningkat pada saat libur Natal 2021 dan Tahun 2022. Bahkan, diprediksi 70 persen masyarakat bakal bepergian.
"Tanggapan masyarakat 70 persen akan mau mudik, tapi 30 persen memilih untuk tetap di rumah," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Selain itu, dalam pola pengamanan Polri menerapkan skema posko PPKM skala mikro. Di mana, skema itu menindaklanjuti Instruksi Mendagri nomor 62 tahun 2021.
Tim gabungan itu bakal memeriksa kelengkapan dokumen masyarakat yang bakal berpergian keluar kota. Dokumen yang dimaksud adalah Surat Keluar Masuk (SKM). Di mana, surat itu dikeluarkan oleh RT terkait dengan informasi perjalanan.
"Jadi setiap masyarakat yang akan bepergian itu harus melalui posko PPKM skala mikro. Nanti SKM nanti dikeluarkan oleh ketua RT yakni surat keterangan berpergian," kata Dedi.