Lengkapi Berkas Sri Utami Kasus Dugaan Korupsi Kegiatan Fiktif, KPK Periksa 2 PNS di Kementerian ESDM
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi terkait dugaan korupsi terkait pelaksanaan kegiatan fiktif di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2012.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan para saksi tersebut diperiksa untuk melengkapi berkas miliki tersangka Sri Utami. Dia merupakan mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM.
"Tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka SU," kata Ali kepada wartawan, Senin, 29 November.
Ada empat saksi yang dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan. Sebanyak dua saksi berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Setjen Kementerian ESDM yaitu staf perlengkapan Sarwito dan Kepala Bagian Perlengkapan pada Biro Umum, Setjen Kementerian ESDM Arifin Togar.
Selanjutnya mantan Ketua Yayasan Pertambangan dan Energi (YPE) I Wayan Suryana serta wiraswasta bernama Jimmy Firdaus.
Baca juga:
- Kejati Sumsel Periksa 4 Saksi Kasus Korupsi Pembelian Gas yang Jerat Alex Noerdin
- Hakim Abai Pada Unsur Gratifikasi, KPK Lawan Vonis Bebas Samin Tan dengan Mengajukan Kasasi
- Kejagung Tetapkan Eks Kadis ESDM Tanah Bumbu Kalsel Tersangka Suap dan Gratifikasi IUP Batu Bara Rp27,6 Miliar
- Akhirnya Jokowi Merespon Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Kasih Garansi Kepastian Investasi di Indonesia
Ali tak memerinci apa saja yang akan dikonfirmasi para penyidik. Namun, mereka diduga mengetahui dugaan korupsi tersebut.
Sebagai informasi, Sri Utama merupakan koordinator kegiatan pada satuan kerja di Setjen Kementerian ESDM bersama Sekjen ESDM pada masa jabatan 2006-2013. Ia jadi tersangka setelah diduga mengatur pengadaan dan menerima komisi dari pelaksana pengadaan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp11 miliar.
Atas perbuatannya, Sri disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.