Bebas dari Penjara Bule Denmark Napi Kasus Penistaan Agama Bakal Dideportasi dari Bali
BULELENG - Setelah menjalani hukuman 7 bulan penjara, bule Denmark Lars Christensen bebas dari Lapas Kelas IIB Singaraja, Buleleng, Bali.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan pihaknya memerintahkan kepala kantor Imigrasi Singaraja untuk menjemput dari Lapas.
"Orang asing yang telah selesai menjalani pidana akan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi guna menunggu pendeportasian," kata Jamaruli dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 26 November.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, Buleleng, Bali, Mut Zaini mengatakan warga negara asing itu tersandung kasus penodaan agama dan divonis 7 bulan penjara.
"WNA ini berasal dari Denmark dengan kasus pidana yang menjerat yakni Pasal 156 A KUHP terkait penodaan agama dengan lama pidana selama 7 bulan penjara" ujarnya.
Baca juga:
- Kemenkes Perkirakan Jumlah OTG dan Terkonfirmasi COVID-19 di Indonesia Capai 16 Juta Orang
- WNI Bisa Masuk ke Arab Saudi Tanpa Vaksin Booster, Tapi Harus Patuhi Prokes
- Bobby Nasution Pimpin Rapat Evaluasi Banjir Medan, Minta 1.514 Titik Banjir Dikurangi
- MK Perintahkan Perbaiki UU Ciptaker, DPR Bakal Rapat dengan Pemerintah Awal Desember
Zaini mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan kantor Imigrasi (Kanim) Singaraja terkait bebasnya bule Denmark ini.
"Warga asing ini, setelah bebas dari hukumannya dan seluruh administrasi telah dipenuhi, tentunya akan diserahkan kepada Kanim Singaraja untuk proses selanjutnya," ujarnya.