Bagikan:

BULELENG - Setelah menjalani hukuman 7 bulan penjara, bule Denmark  Lars Christensen bebas dari Lapas Kelas IIB Singaraja, Buleleng, Bali. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan pihaknya memerintahkan kepala kantor Imigrasi Singaraja untuk menjemput dari Lapas.

"Orang asing yang telah selesai menjalani pidana akan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi guna menunggu pendeportasian," kata Jamaruli dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 26 November.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, Buleleng, Bali, Mut Zaini mengatakan warga negara asing itu tersandung kasus penodaan agama dan divonis 7 bulan penjara.

"WNA ini berasal dari Denmark dengan kasus pidana yang menjerat yakni Pasal 156 A KUHP terkait penodaan agama dengan lama pidana selama 7 bulan penjara" ujarnya.

Zaini mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan kantor Imigrasi (Kanim) Singaraja terkait bebasnya bule Denmark ini.  

"Warga asing ini, setelah bebas dari hukumannya dan seluruh administrasi telah dipenuhi, tentunya akan diserahkan kepada Kanim Singaraja untuk proses selanjutnya," ujarnya.