Polri Terapkan Posko PPKM saat Libur Natal dan Tahun Baru, Masyarakat Wajib Punya SKM
JAKARTA - Polri menyatakan dalam pengamanan libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 bakal menerapkan skema posko PPKM skala mikro. Di mana, skema itu menindaklanjuti Instruksi Mendagri nomor 62 tahun 2021.
"Ke depan, akan ada pengawasan cek point tim gabungan Satpol PP dan TNI dan Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 26 November.
Selain itu, Polri bersama pihak terkait lainnya juga bakal berjaga di posko-posko yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Polri juga di seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai cek poin," kata Dedi.
Tim gabungan itu bakal memeriksa kelengkapan dokumen masyarakat yang bakal berpergian keluar kota. Dokumen yang dimaksud adalah Surat Keluar Masuk (SKM). Di mana, surat itu dikeluarkan oleh RT terkait dengan informasi perjalanan.
"Jadi setiap masyarakat yang akan bepergian itu harus melalui posko PPKM skala mikro. Nanti SKM nanti dikeluarkan oleh ketua RT yakni surat keterangan berpergian," kata Dedi.
Baca juga:
- Satgas COVID-19 Keluarkan SE Perkuat Inmendagri, Simak Lagi Aturan Pembatasan Mobilitas Natal-Tahun Baru
- Sempat Nol Kasus Kemarin, Pasien COVID-19 di Tanjungpinang Hari Ini Bertambah 1, Kota Batam 2 Orang
- 'Selama Pandemi, Seluruh Tenaga Didik Dituntut untuk Bekerja Secara Ikhlas'
- Kemenkes: Tidak Ada Klaster Baru COVID-19 dari Gelaran WSBK Mandalika
Kemudian, petugas juga bakal memerika kelengkapan lainnya seperti surat keterangan bebas COVID-19. Jika masyarakat tidak memilikinya, maka, petugas akan melakukan pemeriksaan kesehatan.
"Kalau misalkan belum akan dilakukan swab antigen kalau misalnya dia (masyarakat) nanti positif akan ditindaklnjuti PCR," tandas Dedi.