VIDEO: Aturan Libur Natal-Tahun Baru yang Harus Diketahui
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/DOK Humas Polri

Bagikan:

JAKARTA - Polri akan menerapkan skema posko PPKM skala mikro dalam pengamanan libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Ke depan, akan ada pengawasan cek point tim gabungan Satpol PP dan TNI dan Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 26 November.

Selain itu, Polri bersama pihak terkait lainnya juga bakal berjaga di posko-posko yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Polri juga di seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai cek point,” kata Dedi.

Tim gabungan itu bakal memeriksa kelengkapan dokumen masyarakat yang bakal berpergian keluar kota. Dokumen yang dimaksud adalah Surat Keluar Masuk (SKM). Di mana, surat itu dikeluarkan oleh RT terkait dengan informasi perjalanan.

"Jadi setiap masyarakat yang akan bepergian itu harus melalui posko PPKM skala mikro. Nanti SKM nanti dikeluarkan oleh ketua RT yakni surat keterangan berpergian," kata Dedi.

Selengkapnya di video ini: