KPK Masih Tunggu Sikap Edhy Prabowo Setelah Hukumannya Diperberat Pengadilan Tinggi DKI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu sikap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo setelah hukumannya ditambah jadi sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Jika mantan politikus Partai Gerindra itu tidak mengajukan upaya hukum banding atau kasasi, dia akan segera dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Kalau kemudian terdakwa memang menerima putusan dari Pengadilan Tinggi yang dimaksud ya tentu kami nanti akan segera melakukan eksekusi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 26 November.
Eksekusi ke lapas, sambung Ali, memang baru bisa dilakukan ketika tak ada lagi upaya hukum yang diajukan seperti kasasi. Kalaupun Edhy Prabowo kembali mengajukan banding maka KPK akan tetap menghormatinya.
"Tapi pada prinsipnya tentu kami menunggu nanti seperti apa perkembangan dari perkara ini dan pasti nanti kami akan informasikan ya seperti apa hasil akhir dari putusan terdakwa itu sendiri," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara. Sebelumnya, Edhy divonis 5 tahun penjara.
Baca juga:
- Vonis Edhy Prabowo Jadi 9 Tahun, Mahfud MD: Ini Berita Baik
- Hukuman Edhy Prabowo Ditambah Jadi 9 Tahun, KPK: Majelis Hakim PT DKI dan Jaksa Punya Pandangan Sama
- Vonis Edhy Prabowo Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti 9,6 Miliar Plus 77 Ribu Dolar AS
- Ramai-ramai Kader Gerindra Diisukan Jadi Menteri Jokowi, Termasuk Fadli Zon
Majelis Hakim PT DKI memperberat vonis Edhy karena dia tak menerima menerima putusan pada tingkat pertama. Dalam memori banding Edhy, tidak ada dalih baru yang bisa membuat hukuman diringankan.
Selain itu, jabatannya sebagai menteri juga menjadi faktor yang memberatkan. Hakim berpendapat, Edhy harusnya menjadi contoh bagi anak buahnya.
Berikutnya, hakim juga mewajibkan mantan politikus Partai Gerindra tersebut membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan 77 ribu dolar Amerika Serikat dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh Edhy Prabowo.
Uang tersebut harus dibayar Edhy dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, harta benda miliknya akan disita untuk kemudian dilelang sebagi penutup kekurangan pembayaran.
Nantinya, bila uang hasil lelang juga masih kurang untuk membayar uang pengganti maka hukuman Edhy akan ditambah selama 3 tahun.
Selanjutnya, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun. Hukuman ini berlaku setelah Edhy selesai menjalani masa tahanannya.