Dilarang MKD, Arteria Dahlan Batal Penuhi Panggilan Polres Bandara Kasus Cekcok 'Wanita Anak Jenderal'

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mematuhi perintah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk tidak memenuhi panggilan Polres Bandara Soekarno-Hatta terkait cekcok dengan wanita yang mengaku keluarga jenderal bintang tiga.

Meski sebelumnya, ia sudah menyatakan diri untuk siap hadir dalam pemanggilan tersebut untuk diminta keterangan.

"Pada prinsipnya saya siap hadir, tadi saya sudah di Pluit, tapi kan pimpinan MKD tetap mengatakan dan melarang kami hadir makanya saya lebih mencari jalan tengah," ujar Arteria di Gedung DPR, Rabu, 24 November. 

Politikus PDIP itu meminta MKD DPR untuk difasilitasi agar bisa memberi keterangan kepada pihak kepolisian agar masalah tersebut tidak berlarut. Diketahui, wanita bernama Anggita Pasaribu itu juga membuat laporan sehingga proses hukum berjalan di kepolisian. 

"Saya minta tolong difasilitasi sama Pak ketua (MKD) jangan sampai saya terkesan minta diperlakukan khusus jadi apapun itu saya ingin dicarikan jalan tengah, jalan keluar nanti takutnya diplesetkan jadi isu publik lagi bahwa saya ini tidak koperatif tidak mau memberikan keterangan," kata Arteria. 

Menurutnya, apabila ia tidak bisa memenuhi panggilan Kapolres Bandara Soetta hari ini, maka bisa ditanyakan kepada saksi lain dari pihaknya untuk memberi keterangan. 

"Saya ingin menyarankan itu, kan masih bisa saksi-saksi yang lain tanpa ada saya pun kalau memang harus hari ini masih bisa saksi lain dipanggil terlebih dahulu, kalaupun mau manggil saya dicarikan teknisnya bagaimana," jelas Arteria. 

Apabila ibunda dan stafnya dipanggil, Arteria mengaku tidak keberatan. "Gak apa-apa kan sama, ada penumpang pesawat kurang nyaman kan ada protokol. Saya akan dampingi," katanya. 

Sementara, Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman menegaskan, Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hariandja, tidak bisa begitu saja memanggil Arteria Dahlan. Sebab, ada aturan UU MD3 Pasal 245 ayat 1 yang mengatur cara pemanggilan anggota DPR.

Dalam pasal itu disebutkan, pemeriksaan anggota DPR harus melalui izin tertulis presiden atas pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Habiburokhman menjelaskan, apabila Kapolres Bandara Soetta membutuhkan keterangan Arteria maka polisi bisa melakukan pemeriksaan bersama MKD DPR. 

"Biasanya kita banyak ada perkara begitu selaku terlapor pemeriksaan dilakukan di MKD. Itu bisa, paling mutlak itu izin presiden. Jadi jangan mengabaikan presiden. Ini kan seolah-olah mengabaikan presiden," kata Habiburokhman.