Novel Baswedan Jadi Dewan Penasihat IM57+ Institute, Ketuanya Eks Penyidik KPK
JAKARTA - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kini punya jabatan baru.
Novel kini duduk sebagai Dewan Penasihat IM57+ Institute yang dibentuk oleh mantan pegawai komisi antirasuah yang didepak setelah gagal menjadi aparatur sipil negara (ASN) lewat Asesmen Tes Wawasan Kebangsan (TWK).
Keputusan ini diambil setelah institut ini melaksanakan rapat pada 22-23 November kemarin. Sementara duduk sebagai ketua IM57+ Institute ini adalah mantan penyidik KPK yang mengurusi kasus suap bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Jabodetabek, M Praswad Nugraha.
"IM57+ Institute mengadakan rapat anggota guna merumuskan Anggaran Dasar yang menegaskan posisi organisasi sebagai perkumpulan independen yang merupakan wadah gerakan anti korupsi yang kontributif dan partisipatif," kata Praswad dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Rabu, 24 November.
Baca juga:
- IM 57+ Institute Bentukan Novel Baswedan Dkk Siap Kerja Sama dengan KPK, Ini Syaratnya
- Novel Baswedan dkk Bikin IM 57+ Institute, KPK Buka Peluang Kerja Sama
- Berita Duka Datang dari Eks Pegawai KPK, Nanang Priyono Meninggal Dunia Setelah Sempat Stroke
- Anggota DPRD DKI Fraksi PSI Pertanyakan Commitment Fee Formula E Jakarta yang Lebih Mahal dari Negara Lain
Selain itu, ada nama lain yang duduk sebagai dewan penasihat. Mereka adalah eks Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Hery Muryanto; eks Direktur PJKAKI KPK, Sujanarko; eks Kabiro SDM, Reksoprodjo; dan eks Kasatgas Pembelajaran Antikorupsi KPK, Hotman Tambunan.
Praswad mengatakan kepengurusan ini akan berlaku selama tiga tahun. Selanjutnya, IM57+ akan bekerja untuk mengawal pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Hal tersebut, sambung Praswad, penting untuk dilakukan karena kemampuan yang mereka miliki saat ini berasal dari uang rakyat. Sehingga, mereka berharap keahlian mereka dapat digunakan untuk menuntaskan korupsi yang masif terjadi.
"Anggota IM57+ Institute merupakan orang-orang yang telah dikembangkan kapasitasnya dengan uang rakyat dan berkontribusi untuk pemberantasan korupsi," ungkapnya.
"Perkumpulan ini menjadi wadah gerakan yang akan memfasilitasi para anggota eks KPK dalam berkontribusi mengawal pemberantasan korupsi di Indonesia," pungkas Praswad.