Satgas: Kapasitas Tempat Ibadah di Zona Merah Dibatasi 25 Persen
JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan kapasitas tempat ibadah di zona merah COVID-19 luar Pulau Jawa-Bali dibatasi maksimal 25 persen.
"Untuk tempat ibadah yang berlokasi di zona hijau dan kuning dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan zona oranye dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen," kata Wiku Adisasmito dalam konferensi pers Perkembangan Penanganan COVID-19 dikutip Antara, Selasa, 23 November.
Wiku mengatakan ketentuan tersebut tercantum dalam penyesuaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 61 tahun 2021.
Inmendagri tersebut, kata Wiku, berlaku mulai 23 November hingga 6 Desember 2021 di luar Pulau Jawa dan Bali.
Untuk detail zonasi PPKM terbaru dapat diakses oleh masyarakat pada "dashboard" publik resmi milik Satgas COVID-19 di laman covid-19.co.id di bagian sebaran peta risiko.
Baca juga:
- Satu Anggota Polri di Aceh Barat Alami Luka Tusuk saat Sergap Kelompok Penembak Pos Polisi Panton Reue
- Sempat Menghilang Usai Terlibat Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, PPAT Erwin Riduan Serahkan Diri ke Polda Metro
- Ragam Respons PDIP soal Arteria Dahlan yang Dimaki Wanita 'Keluarga Jenderal TNI', dari Dianggap Tak Penting sampai Diminta Damai
Sebagai tambahan, kata Wiku, pemerintah daerah dapat memeriksa penyesuaian berbagai sektor lainnya sesuai dengan Inmendagri Nomor 61 tahun 2021.
"Pemerintah daerah wajib segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Penting untuk diingat penyesuaian yang dilakukan pemerintah merupakan upaya untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi COVID-19 terkini," katanya.
Selain itu, pemerintah terus mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam implementasi kebijakan PPKM dengan terus memantau dan juga mengevaluasi capaian kebijakan.