Jenderal Andika Perkasa Pastikan POM TNI Telusuri Insiden Perseteruan Arteria Dahlan

JAKARTA - Panglima TNI Andika Perkasa menyatakan Polisi Militer (POM) telah menelusuri pihak-pihak yang terekam dalam video perseteruan Arteria Dahlan dengan seorang wanita yang mengaku keluarga jenderal TNI. Penelusuran dilakukan sejak video itu beredar di media sosial.

"Bahwa kita telusuri pihak yang ada di video, dan komandan Polisi Militer mulai tadi malam melaksanakan penelusuran," ujar Andika kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa, 23 November.

Dalam upaya penelusuran, POM TNI telah berkoordinasi dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta. Tujuannya mencari informasi perihal kasus tersebut.

"Tadi pagi kordinasi dengan Polres Bandara," kata Andika.

Nantinya, bila memang ditemukan adanya pelanggaran aturan yang dilakukan oleh anggota TNI, maka, POM akan menindaklanjutinya. Tapi jika tidak, proses selanjutnya akan diserahkan kepada Polri.

"Jadi kita sifatnya siap menerima laporan dari dua pelapor seandainya ada apakah tekanan atau apapun yang dikeluhkan dan dilaporkan kami proses hukum. Tapi kewenangan kami proses hukum terhadap anggota militer," kata Andika.

Diberitakan sebelumnya, viral video seorang wanita memaki-maki rombongan anggota DPR RI Komisi III Arteria Dahlan di Bandara Soekarno-Hatta. Dalam video itu, perempuan tersebut mengaku sebagai keluarga jenderal bintang tiga TNI dan menyebut ketua umum partai politik.

Selanjutnya, dilihat dari video lainnya, wanita yang mengaku anak jenderal bintang 3 itu tampak berjalan ke luar Terminal Kedatangan 2E Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dan langsung menaiki mobil SUV Mitsubishi Pajero Sport berwarna hijau dengan pelat nomor khas khusus pejabat TNI AD.

Wanita yang mengaku anak jenderal bintang 3 itu tampak berjalan ke luar Terminal Kedatangan 2E Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dan langsung menaiki mobil SUV Mitsubishi Pajero Sport berwarna hijau dengan pelat nomor khas khusus pejabat TNI AD.

Setelah keributan terjadi, Arteria dan wanita itu saling lapor ke Polres Bandara Soekarno-Hatta. Keduanya melaporkan dugaan pelanggaran tentang penghinaan dengan sengaja yang ada di Pasal 315 KUHP.