Tak Boleh Sembarangan, Ini Prosedur yang Harus Dilakukan KPK Hingga Polisi Panggil Anggota TNI
JAKARTA - Kepolisian hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa melakukan pemanggilan terhadap anggota TNI secara sembarangan. Terkini, pemanggilan prajurit untuk dimintai keterangan harus mendapatkan izin dari komandan atau kepala satuan asal.
Aturan ini tercantum dalam ST Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tanggal 5 November 2021 tentang prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum.
Dikutip dari Instagram resmi Marinir TNI, penerbitan aturan dilakukan karena adanya pemanggilan yang tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Maka untuk menghindari kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum, dan terselenggaranya ketaatan hukum prajurit TNI maka perlu diatur ketentuan pemanggilan," demikian dikutip dari unggahan Instagram tersebut.
Selanjutnya, ada empat poin yang diatur dalam ST Panglima tersebut. Pertama, pemanggilan yang dilakukan dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui komandan/kepala satuan.
Baca juga:
- 2 Pelaku Pencurian Ban Serep di Medan Timur Ditangkap Saat Sedang Beraksi
- Terjebak di Pintu Kereta, Dua Pencuri di Apartemen Daerah Bekasi Dihajar Warga Sekampung
- Sambangi Polda Metro, Artis Rizky Billar Pantau Perkembangan Kasus
- Rizky Billar Laporkan Haters Soal Pencemaran Nama Baik, Lesti Ikut Diperiksa
Kedua, pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan/Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.
Keempat, prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor aparat penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.