Bak Perusahaan, 4 Wanita yang Tugasnya Layani Tamu di Indekos Kota Semarang Diminta Tanda Tangan Kontrak
SEMARANG - Polrestabes Semarang menangkap seorang muncikari prostitusi daring yang menjalankan aksinya di sebuah indekos di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, pelaku membuka praktik di indekos Palapa, Gayamsari, Kota Semarang.
Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi mendapat aduan dari warga soal aktivitas pasangan yang bukan suami istri sering berdua-duaan di dalam kamar. Atas aduan ini, polisi pun bergerak menggerebek lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui wanita pekerja seks yang menawarkan jasanya melalui muncikari bernama Darwin Pratomo (33), warga Kabupaten Kendal juga tinggal di salah satu kamar di indekos.
"Terdapat empat wanita yang jadi korban praktik prostitusi ini, salah satunya masih di bawah umur," jelasnya di Semarang, dilansir dari Antara, Senin, 22 November.
Baca juga:
- 2 Muncikari Prostitusi Online Lewat MiChat Ditangkap di Denpasar, Seprai dan Handuk Jadi Barang Bukti
- Anak Masih di Bawah Umur Dijual ke Pria Hidung Belang, Polisi Gedor Kamar Hotel
- Ayah di Kapuas Kalteng Tega Jual Putrinya ke Pria Hidung Belang
- Masih Soal Pasukan Sosmed MUI DKI, Wagub Riza Sebut Penting untuk Luruskan Kabar Bohong
Dari hasil pemeriksaan tersangka, keempat perempuan yang menjadi korban prostitusi itu direkrut setelah melamar di lowongan kerja yang dipasang di media sosial. Bak perusahan, para korban juga dipaksa oleh tersangka untuk tanda tangan surat perjanjian kerja.
Kapolrestabes menjelaskan, pelaku memperoleh bagian sebesar Rp200 ribu dari tiap tamu yang dilayani oleh para korban. Sementara itu, lanjut dia, tersangka menawarkan layanan prostitusi tersebut melalui media sosial.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP tentang prostitusi.