Berkaca pada Kasus yang Menimpa Nirina Zubir, BPN Ingatkan Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan agar Terhindar dari Modus Mafia Tanah

JAKARTA - Mafia tanah hingga kini masih merajalela. Karena itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serius perangi praktik mafia tanah. Meski begitu, BPN mengingatkan masyarakat untuk melakukan aspek pencegahan terhindar dari modus mafia tanah. Di antaranya adalah perlunya kepedulian dan kewaspadaan para pemilik tanah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konfik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, R.B. Agus Widjayanto mengatakan tidak mudah untuk BPN mengantisipasi kalau sertifikat tanah diajukan balik nama.

"Perlu juga dari pemilik tanahnya melakukan upaya-upaya pencegahan, misalnya akan berikan kuasa, pelajari dulu dokumen surat kuasanya yang dibuat, serta jangan mudah menyerahkan sertifikat kepada orang lain," katanya dalam keterangan tertulis, Senin, 22 November.

Agus mengatakan bahwa jika dalam kasus balik nama sertifikat tanah ini perlu dilihat, apakah ada kekurangan atau cacat karena tidak melalui prosedur. Itulah yang dinamakan cacat administrasi. Dengan adanya cacat administrasi, dapat juga dibatalkan proses balik namanya.

"Ketika ada cacat administrasi, meskipun tahapan prosedur administrasi dilalui, tapi ternyata peralihan hak itu didasarkan kepada dokumen-dokumen yang diperlukan. Namun, dokumen tersebut ternyata ilegal atau tidak absah sehingga perbuatan hukum jual belinya juga menjadi tidak absah," tuturnya.

Selain itu, kata Agus, jika dalam proses jual beli dilakukan oleh orang-orang yang tidak mempunyai kewenangan ini maka dapat disebut cacat hukum.

"Jual beli sehingga disebut cacat hukum atau yuridis ini bisa kita batalkan. Namun untuk bisa kita kembalikan keadaan semula, BPN akan meneliti apakah benar ada cacat di dalam administrasinya. Inilah yang sedang dibuktikan oleh kepolisian," katanya.

Lebih lanjut, Agus mengatakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai kepanjangan tangan dari Kementerian ATR/BPN yang sudah didelegasikan kewenangan untuk membuat akta tanah. Maka peran PPAT sangat diperlukan dalam hal membuat akta jual beli tanah, guna memastikan pihak-pihak yang melakukan jual beli benar.

"PPAT harus memastikan pihak-pihak yang akan melakukan transaksi ketika membuat akta jual beli, apakah mereka memang pihak yang berhak dan berwenang untuk melakukan transaksi jual beli. Para pihak yang melakukan jual beli itu harus bersama dihadapan PPAT ketika membuat akta, dibacakan aktanya. Dengan demikian, para pihak benar-benar yakin kepada pihaknya," ucapnya.

Dalam upaya perangi praktik mafia tanah, Agus mengatakan, pemerintah telah membentuk satuan Tugas atau Satgas Anti-Mafia Tanah yang berkolaborasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Tim tersebut dibentuk sejak 2018. Adapun tim ini telah menangani lebih dari 80 kasus Pertanahan terindikasi mafia tanah.