UMP 2022 Jatim Naik Rp22 Ribu, Buruh Ancam Gelar Demo Akbar di Grahadi
SURABAYA - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur mengancam akan menggelar aksi besar-besaran, menolak ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim tahun 2022. Ini lantaran Pemprov menetapkan UMP 2022 Jatim sebesar Rp1.891.567, naik Rp22.790 atau sekitar 1,2 persen dari tahun sebelumnya.
"Saya akan menjawab ketetapan UMP 2022 ini dengan satu minggu lagi, akan ada pergerakan besar massa di Jatim. Semua aliansi kecil, menengah, besar akan tumplek blek di Grahadi atau kantor gubernur menyuarakan ketidakadilan ini," kata Ketua SPSI Jatim, Ahmad Fauzi, dikonfirmasi, Senin, 21 November.
Fauzi menegaskan, pihaknya tidak bisa menerima kenaikan UMP yang hanya naik Rp22.790. Menurutnya, kenaikan yang tak sampai Rp100 ribu tersebut sama sekali tidak mencerminkan upaya pemerintah, yang kerap menggembor-gemborkan ingin mewujudkan kesejahteraan buruh dan pekerja. "Ini preseden buruk bagi rakyat pekerja atau rakyat buruh di Jatim dan seluruh Indonesia," kata
Fauzi mengatakan, apabila kenaikkan UMP hanya sekitar Rp22 ribu, butuh 41 tahun bagi para buruh untuk mencapai kesejahteraan. Ia juga mengingatkan, saat ini UU Cipta Kerja masih dilakukan judisial review di Mahkamah Konstitusi. Ia berharap semua pihak bisa menaati hukum. "Hormati dong JR yang masih dilakukan di Jakarta," katanya.
Baca juga:
Selain itu, Fauzi mengingatkan, UMP Jatim merupakan yang terendah dibanding provinsi lain. Maka dari itu pihaknya kerap menyarakan agar kenaikkan UMP tahun 2022 bisa mencapai Rp 300 ribu.
"Walau formalitas keputusan ini (UMP yang masa berlakunya hanya sekitar 10 hari) sangat menyayat. Kita tidak setuju," katanya.
Pelaksana harian Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono menjelaskan penetapan UMP ini mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Hal ini juga mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 perihal Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022. Kemudian juga Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 561/6393/SJ tanggal 15 November 2021 perihal Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.