Ini PR Polisi dalam Mengungkap Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

JAKARTA - Proses penyidikan kasus mafia tanah yang menjadikan Nirina Zubir sebagai korban terus bergulir. Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah nama-nama yang terlibat.

Dalam kasus ini, enam lahan milik Cut Indramartini, ibu Nirina, telah berpindah kepemilikan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp17 miliar.

Kepolisian sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kepolisian menyebut, otak kejahatan bernama Riri Khasmita telah ditahan bersama dua orang lainya. Sedangkan, untuk sisanya sementara belum menjalani penahanan.

Periksa Dua Tersangka

Belum dilakukannya penahanan terhadap dua tersangka menjadi 'PR' penyidik. Mereka merupakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Erwin Rudian dan Ina Rosaina.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan rencananya kedua tersangka ini akan diperiksa pada Senin, pekan depan. Sebab, mereka sempat tak hadir pada jadwal pemeriksaan sebelumnya.

"(Sempat) Kita tunda pemeriksaan sampai pada Senin pekan depan. Kami menganalisa patut dan wajar ya sudah kita tunda pemeriksaan sampai pada hari Senin," kata Petrus, Jumat, 19 November.

Pemeriksaan keduanya untuk mendalami berbagai hal. Mulai dari aliran dana hingga proses peralihan 6 sertifikat milik orang tua Nirina Zubir menjadi Riri Khasmita.

Selain itu, Petrus juga menjelaskan alasan belum dilakukan penahanan terhadap keduanya. Salah satunya karena mereka berdua belum dilakukan pemeriksaan.

"Penahanan itu kan ada unsur subjektif dan objektif nanti kita melihat dari unsur subjektifnya dan kemudian kita mempertimbangkan dengan unsur objektifnya itu," papar Petrus.

Dugaan Keterlibatan BPN

Selain itu, dalam kasus ini penyidik pun masih membuka kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka. Sebab, kasus mafia tanah diyakini melibatkan banyak pihak. Salah satu pihak yang dicurigai memiliki keterlibatan yaitu pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Pihak-pihak internal (yang diduga terlibat) pihak internal itu siapa? Seperti BPN, seperti itu yang masih kita dalami juga," ujar Petrus.

Pendalaman, kata Petrus, dilakukan karena dalam kasus pidana pertanahan tidak mungkin pelaku bergerak sendiri. Ada beberapa kelompok yang bekerja sama sehingga tindakan itu bisa dilakukan.

Antara lain adalah pejabat notaris. Nah, dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga tersangka yang merupakan notaris.

Kemudian pihak yang mendanai. Polisi sampai saat ini juga masih mencari sosok pendana dalam kasus ini. Apakah tersangka mendanai sendiri atau ada pihak lain. Sebab, dalam aksi itu tak dipungkiri membutuhkan dana yang cukup besar.

"Siapa yang mendanai, pendananya siapa. Apakah Riri dan suaminya sendiri atau ada pihak-pihak lain yang sebagai buyer di atasnya Riri, atau hanya Riri. Ini yang masih kita dalami," kata Petrus

Usut TPPU

Kemudian, dalam kasus ini penyidik juga bakal menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sebab diduga tersangka Riri Khasmita, eks asisten rumah tangga keluarga Nirina Zubir menggunakan hasil kejahatan untuk modal usaha.

"Kami lapis (kasus mafia tanah) dengan Undang-Undang TPPU," kata Petrus

Riri tercatat memiliki usaha kuliner atau frozen food yang disebut-sebut memiliki beberapa cabang. Penyidik akan mendalami ada atau tidaknya keterkaitannya.

"Nah untuk aliran dana itu kita menduga pasti ada dong untuk usaha. Tapi kan kita harus bicara fakta," kata Petrus.

"Kami menduga (ada TPPU). Penyidik masih mempelajari," sambungnya.

Penyidikan juga akan mendalami uang hasil kejahatan yang digunakan Riri untuk hal lainnya. Misalnya pembelian aset atau sebagainya.

"Nanti kita simpulkan apakah masuk ke dana modal ini atau pembelian aset dimana atau apa," tandas Petrus.