Pelaku Pemerkosa Adik-Kakak di Padang Jadi 7 Orang, 2 di Antaranya Masih Buron
PADANG - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terus mendalami kasus dugaan pemerkosaan terhadap adik-kakak perempuan di bawah umur menyusul bertambahnya pelaku menjadi tujuh orang.
"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan diketahui bahwa pelaku bertambah satu orang lagi, yakni rekan paman korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernando, dikutip Antara, Jumat, 19 November.
Dia mengatakan pihaknya masih memburu pelaku yang baru terungkap tersebut, serta seorang tetangga korban yang masih buron sejak beberapa hari yang lalu.
Sementara itu dalam kasus tersebut Polresta Padang telah mengamankan lima orang pelaku terdiri dari kakek, paman, dan kakak kandung, serta dua orang kakak sepupu.
Dua orang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka yakni sang kakek Dj panggilan Udin berusia 70 tahun, dan paman korban RO panggilan Rian berusia 23 tahun.
Sedangkan kakak sepupu korban berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum karena usianya masih 16 tahun.
Sementara dua orang lainnya dijadikan sebagai saksi lantaran usianya masih 11 dan 10 tahun, mereka dititipkan di LPKS ABH Kasih Ibu.
Rico mengatakan kasus itu masih terus didalami oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang.
Baca juga:
- Minta Hakim-Polisi Tidak Di-OTT, KPK: Pernyataan Arteria Dahlan Bertentangan dengan Penegakan Pidana Korupsi
- DKI Ajukan Rehab Rumah Dinas Lurah-Camat Rp160 Miliar, DPRD: Jangan Sampai Tak Dihuni
- Usut Aliran Dana Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Polisi Blokir Rekening Tersangka
- Cegat Sembilan Pesawat Militer Rusia dan China, Korea Selatan Kerahkan Jet Tempur
Pihak kepolisian juga telah melakukan visum terhadap adik-kakak yang menjadi korban pemerkosaan itu. "Kami juga telah mengumpulkan saksi-saksi dan melakukan visum terhadap korban," jelasnya.
Rico membeberkan bahwa kasus itu terungkap setelah korban bercerita kepada tetangganya, dan mereka juga mengaku takut berada di dalam rumah.
Mendapati fakta tersebut, tetangga korban langsung menghubungi Ketua Rukun Tetangga (RT) hingga membuat laporan ke Polresta Padang.
Perbuatan tersebut diketahui terjadi beberapa kali dalam waktu yang berbeda-beda, dalam rumah yang ditempati oleh korban bersama pelaku.
Pelaku pertama adalah sang kakek DJ yang sudah berusia 70 tahun, kemudian dipergoki oleh pamannya RO (23). Alih-alih melaporkan kejadian dan melindungi keponakan, ia malah ikut melakukan hal yang sama.
Kemudian kakak kandung korban yang masih di bawah umur juga melihat peristiwa itu, dan ikut mencabuli korban.