Aksi Satgas Anti Mafia Tanah Sepanjang 2021, Tangani 69 Kasus

JAKARTA - Polri menyebut Satgas Anti Mafia Tanah sudah mengusut 69 kasus sepanjang tahun 2021. Dari puluhan kasus itu, sebanyak 61 orang telah ditetapkan tersangka.

"Target penyelesaian perkara program tahun 2021 sudah ada 69 perkara mafia tanah yang ditangani," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 19 November.

Dedi merinci, dari puluhan kasus itu yang ditangani hingga Oktober ini, 34 di antaranya telah masuk tahap penyidikan. Kemudian, 15 kasus sudah pada pelimpahan tahap dua dan 14 kasus di tahap satu.

Tercatat juga sebanyak 5 kasus masih dalam tahap penyelidikan. Sedangkan, satu kasus dihentikan penyelidikannya dengan pendekatan Restorative Justice.

"Dengan jumlah tersangka kasus mafia tanah sebanyak 61 orang," kata Dedi.

Dari puluhan tersangka, hanya 7 yang dilakukan penahanan. Sementara jumlah tersangka yang belum ditahan sebanyak 23 orang.

Selain itu, tercatat 29 tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Tapi, masih ada juga yang menjadi buronan.

"Dua orang masih diburu atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Dedi.