Pendeta dan Romo Tanya Ganjar Soal Kebijakan PPKM Level 3 Hadapi Natal dan Tahun Baru
JAKARTA - Pemerintah Pusat akan kembali menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia selama libur natal dan tahun baru (Nataru). Namun aturan resminya belum dirilis oleh Kementerian Dalam Negeri.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, pihaknya masih menunggu surat edaran (SE) Kemendagri. Namun Ganjar sadar kalau kebijakan ini diambil untuk mencegah mobilitas tinggi selama Nataru.
"Belum (PPKM Level 3), kita masih menunggu SE Mendagri. Kemarin para Pendeta dan Romo kontak saya, gimana ini pak. Saya jawab coba kita tunggu dulu," katanya ditemui usai melantik pejabat fungsional Pemprov Jateng di Gradhika Bhakti Praja, Jumat 19 November.
Ganjar meminta para Pendeta dan Romo untuk menggelar perayaan Natal dengan terbatas. Ibadah dan perayaan bisa dilaksanakan secara hybrid, yakni sebagian datang ke tempat ibadah, sebagian lagi di rumah.
"Saya sampaikan ke beliau, kalau mau melaksanakan Natal, perayaannya mungkin terbatas sekali dan bisa hybrid. Atau yang ingin merayakan tahun baru nanti dulu karena adanya ketentuan ini," jelasnya.
Ganjar juga meminta masyarakat untuk tidak cuti selama Nataru. Kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jateng, Ganjar juga melarang mereka mudik.
"Nggak ada cuti, liburnya dua hari itu saja. Bekerja saja, biar tidak ada mobilitas tinggi. ASN nggak boleh mudik," tegasnya.
Terkait kemungkinan penyekatan arus lalulintas di Jawa Tengah, Ganjar mengatakan belum melakukan kebijakan itu. Namun kalau terjadi peningkatan, bukan tidak mungkin pihaknya melakukan tindakan kondisional untuk mengatur traffic.
"Tempat wisata juga sama, akan kita batasi. Kalau nanti diberlakukan PPKM level 3 kan otomatis ketentuan-ketentuan akan lebih ketat lagi," pungkasnya.
Baca juga:
- Alasan Pemerintah Berlakukan PPKM Level 3 saat Natal-Tahun Baru se-Indonesia
- Daerah Kamu Sudah Level 1 dan 2? Mulai 24 Desember Langsung Berubah Jadi PPKM Level 3, Tanpa Kecuali
- Simak, Ini Aturan PPKM Level 3 yang Bakal Diterapkan pada Malam Natal dan Tahun Baru di Seluruh Indonesia
- Catat! Mulai 24 Desember Sampai 2 Januari 2022, Indonesia Terapkan PPKM Level 3
Sekadar diketahui, pemerintah pusat berencana menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia. Penerapan itu akan dilaksanakan selama libur Natal dan tahun baru (Nataru). Dengan begitu, maka sejumlah pengetatan akan kembali diberlakukan.
Menko PMK, Muhadjir Effendy mengatakan, PPKM Level 3 akan diberlakukan mulai 24 Desember sampai 2 Januari. Masyarakat dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-aeakan yang menyebabkan kerumunan besar.
Selain itu, masyarakat dilarang mudik dengan tujuan tidak primer. Masyarakat juga dilarang bepergian selama Nataru. Sejumlah fasilitas umum di daerah diminta ditutup dan aturan perjalanan naik transportasi umum akan diperketat.
Para pegawai baik ASN, TNI/Polri dan karyawan swasta dilarang mengambil cuti selama Nataru. Jumlah pengunjung di tempat publik seperti bioskop, cafe, restoran dibatasi maksimal 50 persen. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan juga dibatasi maksimal 50 persen dan dibatasi jam bukanya sampai pukul 21.00.