Apindo: Kapal Asing yang Masuk dan Tak Punya Izin Harus Ditindak

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai pemberitaan soal kapal asing yang melakukan pembayaran masing-masing 300 ribu dolar AS atau setara Rp4,2 miliar kepada TNI Angkatan Laut (AL) agar dibebaskan, dikhawatirkan akan berdampak secara ekonomi, selain juga tendensius dan mengganggu upaya penegakan hukum.

"Menurut pandangan kami ini berita yang tendensius, karena sumbernya tidak jelas dan dikutip media nasional sehingga membuat upaya penegakan hukum dalam kaitan hukum maritim dan kedaulatan perairan kita jadi terganggu dengan adanya berita tersebut," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam jumpa pers daring di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 19 November.

Hariyadi menjelaskan pemberitaan tersebut seolah menggambarkan praktik "pemerasan" di perairan Indonesia. Berita tersebut juga dinilai merusak citra TNI AL di mata internasional.

Ia mengungkapkan kalangan dunia usaha sangat peduli terhadap isu kedaulatan maritim, semata agar penegakan hukum atas perairan Indonesia bisa dilaksanakan dengan konsisten. Penegakan hukum pun dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga iklim investasi.

"Jangan sampai ini berimbas pada penegakan hukum yang akhirnya merugikan ekonomi kita," katanya.

Hariyadi menjelaskan segera setelah pemberitaan itu, pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan TNI AL dan bekerja sama dengan jaringan internasional untuk mengecek faktanya.

Ia juga mengutip pernyataan perusahaan maskapai pelayaran berbasis di Yunani, Lastco Marine Management Inc, yang mengaku bahwa mereka memang pernah diinvestigasi TNI AL di Bintan. Namun setelah diperiksa, karena tidak ditemukan pelanggaran, akhirnya mereka dilepaskan.

"Di situ mereka buat pernyataan bahwa tidak ada unsur penalti, sanksi, atau apapun terkait yang dituduhkan di berita tersebut," katanya.

Hariyadi menegaskan dunia usaha sepenuhnya mendukung penegakan hukum di Indonesia, baik itu di darat, laut, maupun udara.

"Apabila ada kapal asing masuk yang tidak miliki perizinan sebagaimana ditentukan dalam hukum Indonesia dan hukum internasional, maka yang bersangkutan perlu ditindak," katanya.

Hariyadi pun mengimbau agar maskapai pelayaran internasional menghormati hukum dan kedaulatan perairan Indonesia. Jika kapal hendak bersandar atau melakukan labuh jangkar (anchoring), maka hendaknya dilakukan dengan cara resmi.

"Misal mau menurunkan muatan di Singapura, lalu menunggu arahan untuk berlayar ke wilayah lain, mereka lebih baik anchoring di tempat yang memang sudah ditentukan Pemerintah Indonesia sehingga tidak perlu ada pelanggaran dan friksi yang membuat fitnah dan berita tidak baik," katanya.