Indef: Bantuan Tunai ke Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta Justru Timbulkan Ketidakadilan
JAKARTA - Pemerintah berencana memberikan bantuan tunai kepada pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta. Namun, langkah ini menuai kritik. Institute Development of Economic and Finance (Indef) menilai, alih-alih menjadi solusi bantuan ini justru menimbulkan masalah baru yakni ketidakadilan.
Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad mengatakan, langkah pemerintah itu juga akan menimbulkan kesenjangan. Selain itu, kebijakan ini tidak mampu mendorong pertumbuhan ekonomi melalui konsumsi rumah tangga.
Lebih lanjut, Tauhid mengatakan, masyarakat yang bekerja sebagai karyawan atau pegawai mencapai 52,2 juta orang. Sedangkan, bantuan berupa gaji ditargetkan hanya untuk 13 sampai 15 juta orang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya tergelitik ketika pemerintah membuat program baru. Bagaimana memilih (calon penerima bantuan) 15 juta atau 13 juta (dari 52,2 juta) pekerja? Ada ketidakadilan kalau itu diterapkan, dan kenapa hanya peserta BPJS yang dijadikan dasar, semua merasa berhak. Itu yang menurut saya penting," katanya, dalam diskusi virtual, Kamis, 6 Agustus.
Tauhid mengatakan, pekerja dengan penghasilan di bawah Rp5 juta tidak tergolong masyarakat miskin, melainkan kelas menengah yang cenderung sedang menekan konsumsi di masa krisis pandemi COVID-19 ini.
Lebih lanjut, Tauhid menjelaskan, pengeluaran yang akan dilakukan oleh mereka pada umumnya bukan untuk membeli kebutuhan pokok seperti makanan, melainkan pendidikan, kesehatan, liburan seperti hotel dan restoran yang dalam masa pandemi COVID-19 masih terbatas.
Baca juga:
"Ini yang menurut kami penting untuk dikritisi sebelum benar-benar resmi diluncurkan. Karena besarannya Rp31 triliun itu luar biasa kalau dibagikan ke kelompok terbawah akan sangat berarti," jelasnya.
Di satu sisi, Tauhid menegaskan, masih banyak korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi COVID-19 yang belum mendapatkan bantuan, baik berupa bantuan nontunai maupun Kartu Prakerja.
"Kalau kita lihat, Rp5 juta itu bukan masuk dalam kelompok masyarakat miskin. Kalau kita lihat sisi pengeluaran (bantuan harusnya diberikan kepada mereka yang pendapatannya) itu di bawah Rp2,3 juta per bulan. Mereka sebenarnya yang paling berhak," katanya.
Timbulkan Kesenjangan
Tauhid menuturkan, penghasilan buruh pun saat ini masih berada pada level Rp2,9 juta per bulan. Artinya, mereka yang tidak termasuk buruh yang akan mendapatkan bantuan. Dampaknya, akan ada kesenjangan yang semakin besar antara masyarakat desil satu dengan kelompok lebih mampu.
Seperti diketahui, pemerintah akan memberikan bantuan tunai bagi karyawan swasta yang berjumlah sekitar 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan senilai Rp600 ribu per bulan diperuntukan bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta dan mulai berlaku pada September 2020.
Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Menurut dia, bantuan itu akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan.