Misteri Asal Muasal Warga Lumajang Bisa Punya Belasan Satwa yang Dilindungi
JAKARTA - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Lumajang mengamankan belasan satwa yang dilindungi yakni tujuh burung Rangkong Julang Emas, tiga ekor musang Binturong dan satu ekor burung Tiong Emas atau Beo di salah satu rumah warga di kawasan Desa Mlawang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
"Kami mengamankan 11 satwa dilindungi itu bermula dari adanya pengaduan yang disampaikan oleh warga setempat terkait kepemilikan hewan yang masuk dalam kategori satwa dilindungi," kata Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno di Lumajang, Kamis 18 November.
Setelah ditelusuri oleh petugas, lanjut dia, memang benar ditemukan beberapa satwa dilindungi sesuai dengan informasi yang diterima dari masyarakat, sehingga pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Probolinggo.
"Ketika proses pengamanan satwa berlangsung, kami tidak mendapati pemilik hewan-hewan dilindungi tersebut, namun petugas sudah mengetahui nama pemilik satwa dilindungi itu yakni berinisial TN, sehingga masih dilakukan pengejaran," tuturnya dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan pemilik satwa yang dilindungi tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sehingga aparat kepolisian melakukan pengejaran dan atas perbuatannya tersebut TN akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca juga:
- 2 Pemuda di Tulungagung Pencuri Ular Piton Ditangkap Polisi
- Warga Kuansing Riau Temukan Tapir dengan Mata Terluka Akibat Benda Tajam
- KLHK dan Polisi Gagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling di Jambi, Pelaku Diancam Penjara 5 Tahun
- BKSDA Selamatkan Anak Gajah yang Belalainya Putus Terkena Jeratan di Aceh Jaya
"Barang siapa yang dengan sengaja memelihara, menangkap, menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, akan dipenjara selama 5 tahun," katanya.
Berdasarkan informasi yang didapat Polres Lumajang, lanjut dia, kepemilikan belasan satwa dilindungi tersebut dilakukan oleh TN selama kurun waktu hampir satu tahun.
"Kami tidak tahu darimana satwa yang dilindungi tersebut, apakah satwa itu dibeli dari kecil atau hasil perburuan, sehingga kami masih melakukan penelusuran," ujarnya.
Sementara itu Kepala Resor BKSDA Probolinggo-Lumajang Sudartono mengatakan satwa tersebut tergolong langka dan keberadaannya di Indonesia telah ditentukan oleh undang-undang sebagai satwa dilindungi.
"Kami bertugas melindungi satwa-satwa itu, sedangkan untuk penangkaran dan perawatan selanjutnya akan kami serahkan kepada pihak Taman Safari Indonesia," ucapnya.