JAKARTA - Tim Seksi Konservasi Wilayah III Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam Riau menangkap pelaku pengangkutan 840 ekor burung tanpa dokumen dan menyita unggas tersebut di Jalan Garuda Sakti Kilometer 6 Pekanbaru.
"Satwa tersebut bukan satwa yang dilindungi, namun karena dalam pengangkutannya tidak disertai dokumen resmi maka wajib disita oleh negara untuk dikembalikan kehabitatnya," kata Kepala Seksi Wilayah MB Hutajulu di Pekanbaru, dilansir Antara, Kamis, 14 Oktober.
Dia mengatakan penangkapan berawal dari informasi diperoleh dari aduan masyarakat terkait akan adanya transaksi pengangkutan burung tanpa dokumen. Tim segera turun dan mendapatkan barang temuan berupa 24 kotak berisi burung tanpa dilengkapi dokumen di lokasi kejadian pada Senin, 11 Oktober.
Tim segera membawa pengemudi (JM) dan barang temuan ke kantor Balai Besar KSDA Riau. Tim melakukan pemeriksaan terhadap Saudara JM dan Saudara M (sesama supir travel yang membantunya).
BACA JUGA:
Burung-burung tersebut diidentifikasi dengan rincian sebagai Burung Prenjak Jawa sebanyak 525 ekor. Lalu Burung Gelatik Kelabu sebanyak 280 ekor; dan Burung Cinenen Kelabu sebanyak 35 ekor.
"Adapun terhadap Saudara JM telah menandatangani pernyataan bahwa yang bersangkutan menyatakan tidak akan mengulangi hal serupa. Dan bersedia diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku apabila tertangkap tangan membawa/ mengangkut satwa-satwa yang dilindungi ataupun tidak dilindungi namun tanpa dokumen resmi," ujarnya.
Tim kemudian melakukan pelepasliaran burung-burung tersebut pada hari Selasa, 12 Oktober ke habitatnya di kawasan konservasi. Penelusuran lebih lanjut katanya akan dilakukan untuk memperdalam asal muasal satwa burung dan kepemilikannya.
Lebih lanjut, dia mengimbau kepada masyarakat apabila akan membawa tumbuhan dan satwa liar serta bagian bagiannya untuk keperluan komersil, cenderamata dan penelitian harus dilengkapi dokumen yaitu Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa-Dalam Negeri (SAT-DN) untuk tujuan Dalam Negeri. Lalu SAT-LN untuk tujuan Luar Negeri, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar.