Tak Mungkin di Rumah Terus Gegara Pandemi COVID-19, Menko PMK Dorong Vaksinasi untuk Anak Usia di Bawah 12 Tahun
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mendorong pemberian vaksin COVID-19 untuk anak usia 6-11 tahun. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir kekhawatiran orang tahun ketika mereka kembali ke sekolah.
"Meskipun keputusan dan kewenangan itu memang berada di kementerian teknis, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, vaksinasi anak usia 6-11 tahun perlu terutama di daerah-daerah yang rawan penularan dan penyebaran COVID-19," kata Muhadjir dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 18 November.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini mengatakan, vaksinasi terhadap anak usia di bawah 12 tahun harus dilakukan. Apalagi, pembelajaran tatap muka saat ini sudah dimulai sehingga membuat mereka harus melakukan aktivitas di luar rumah.
Baca juga:
- Daerah Kamu Sudah Level 1 dan 2? Mulai 24 Desember Langsung Berubah Jadi PPKM Level 3, Tanpa Kecuali
- Simak, Ini Aturan PPKM Level 3 yang Bakal Diterapkan pada Malam Natal dan Tahun Baru di Seluruh Indonesia
- Catat! Mulai 24 Desember Sampai 2 Januari 2022, Indonesia Terapkan PPKM Level 3
- Muhadjir Effendy Berharap Alat Olahraga untuk Kaum Difabel Tidak Harus Impor
Tak hanya itu, Muhadjir bilang, vaksinasi juga harus dilakukan karena anak-anak di rentang usia tersebut tak mungkin terus menerus diminta berada di dalam rumah. "Kita realistis saja," tegasnya.
"Tidak mungkin anak dikekang terus menerus diam di rumah. Mengenai keamanan vaksin, BPOM sudah mengeluarkan izin vaksin untuk anak 6-11 tahun jadi Insyaallah aman," imbuh Muhadjir.
Saat ini, pemerintah terus menggenjot pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Tanah Air. Sasaran pemberian vaksin kini telah mencakup tenaga kesehatan, lanjut usia, petugas publik, masyarakat rentan dan umum, serta kelompok anak usia 12-17 tahun.
Sedangkan untuk pemberian vaksinasi anak usia 6 tahun ke atas, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah mengeluarkan rekomendasi.
Tak hanya itu, izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (UEA) vaksin Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun sudah dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).