2 Petinggi Bank DKI Ditahan Akibat Dugaan Korupsi Kredit Kepemilikan Apartemen
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap dan menahan dua petinggi bank DKI serta satu pihak swasta dalam tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepemilikan apartemen KPA tunai.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga menuturkan, penahanan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor 775/776 dan 777.
"Ketiga tersangka yang kita lakukan penahanan ini adalah berinisial RISE selaku dirut PT Brothbish Asia, yang kedua MT selaku pimpinan Bank DKI cabang pembantu Muara Angke, yang ketiga JPSE selaku pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau," kata Bima dalam keterangannya, Rabu, 17 November.
Bima menjelaskan, terjadi penyimpangan dalam proses pemberian KPA tunai bertahap kepada bank DKI cabang Muara Angke dan Bank DKI Cabang Permata Hijau, yaitu pemalsuan data terhadap debitur.
Baca juga:
- Bank DKI Bersama 12 Bank Daerah Salurkan Kredit Investasi Senilai Rp2 Triliun
- Anies Klaim Target 200 Ribu UMKM OK OCE Terlampaui, PDIP: Faktanya 6 Ribu
- Anies Klaim Target 200 Ribu UMKM OK OCE Terlampaui, PDIP: Faktanya 6 Ribu
- Terduga Teroris Farid Okbah Unggah Foto Anies Baswedan Serius Baca Buku, Tulis Caption 'Pak Gubernur DKI, Semoga Menginspirasi'
Padahal, kata Bima, pada kenyataannya debitur tidak pernah mengajukan kredit ke bank DKI tersebut.
"Satu lagi kita temukan, tidak adanya jaminan atas KPA tunai bertahap yang telah dikucurkan oleh Bank DKI. Akibatnya, kredit KPA tunai bertahap menjadi macet, hal itu yang mengakibatkan kerugian," jelas Bima.
Dengan demikian, kasus pemalsuan data pemberian fasilitas kredit KPA Tunai bank DKI Cabang pembantu Muara Angke dan Bank DKI Cabang Permata Hijau kepada PT Brothbish pada tahun 2011-2017 ini merugikan keuangan negara sekitar Rp39 miliar.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar primer Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah atau ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ketiganya kita tahan selama 20 hari. Tersangka RISW dan MT ditahan di Rutan Kelas 1 Salemba Jakpus dan JPSE ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang Jakarta Timur," imbuh Bima.