Periksa Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, KPK Dalami Permintaan Azis Syamsuddin untuk Dibantu Stepanus 'Makelar Kasus'
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Wakasatreskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Supriyadi.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan pemeriksaan terhadap Agus tidak dilakukan di gedung Merah Putih KPK tapi dilakukan di Mabes Polri.
"Yang bersangkutan hadir dan tempat pemeriksaan difasilitasi oleh Mabes Polri dengan dilaksanakan pada Divisi Propam Mabes Polri," kata Ipi kepada wartawan, Selasa, 16 November.
Dalam pemeriksaan, penyidik sambung Ipi mendalami sejumlah hal termasuk permintaan Azis untuk dibantu oleh mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
"Tim Penyidik kembali mendalami pengetahuan saksi diantaranya terkait dengan permintaan tersangka AZ agar Stephanus Robin Pattuju membantu dalam penanganan perkara yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK," ungkapnya.
Agus Supriyadi diketahui pernah menemani mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju untuk bertemu dengan Azis Syamsuddin di kediamannya. Hal ini terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju beberapa lalu di Pengadilan Tipikor. Ketika itu, Agus dihadirkan sebagai saksi.
Pada pertemuan yang dilakukan sekitar Februari hingga Mei 2020 itu, Agus mengaku dia hanya mengenalkan Stepanus kepada Azis. Tak hanya itu, dia juga menyebut Stepanus memanggil Azis Syamsuddin sebagai bapak asuh dan inisiatif Azis meminta nomor handphone mantan penyidik KPK tersebut.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap penanganan kasus korupsi yang tengah ditangani KPK di Lampung Tengah. Pemberian ini diberikan kepada Stepanus Robin Pattuju yang telah diberhentikan dari pekerjaannya sebagai penyidik.
Dalam kasus ini, KPK menduga Azis bersama mantan Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado memberi suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar dari kesepakatan Rp4 miliar.
Uang tersebut diberikan kepada Stepanus agar bekas penyidik itu mengamankan posisi mereka dalam dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah.