Bareskrim Ringkus 3 WNA Otak Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi, Uang Bertumpuk-tumpuk Ini Jadi Barang Bukti
JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap sindikat pinjaman online (pinjol) jaringan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB). Tiga orang warga negara asing (WNA) otak di balik pinjol ilegal itu ditangkap.
"Kasus ini ada 13 tersangkanya, dari 13 tersangka tersebut melibatkan 3 WNA dan 10 WNI," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, 16 November.
Ketiga WNA itu yakni JMS yang warga negara Amerika Serikat, GCY dan WJS merupakan warga negara asal China. Ketiganya bekerja sama mendirikan jaringan pinjol ilegal.
"Warga negara asing ini perannya sebagai pemodal, pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB), dan membuat perusahaan sistem pendanaan," kata Whisnu.
Meski ketiganya merupakan pendana, tersangka WJS yang mengendalikan KSP IMB tersebut. Sedangkan, GCY membantu dalam bidang teknologi informasi dan JMS sebagai direktur.
"Dalam prakteknya dibantu juga oleh GCY yang merupakan teknisi IT yang mengintegrasikan dan mengoperasionalkan peralatan tersebut," ungkap Whisnu.
"Dan satu lagi peran WNA-nya atas nama JMS, JMS ini adalah direktur," sambungnya.
Baca juga:
Sementara untuk 10 tersangka lain berinisial RJ (42), JT (34), AY (29), AL (24), VN (26), HH (35), HC (28), MHD (59), HLD (35), dan MLN (39). Mereka memiliki peran yang berbeda.
Namun, dari beberapa tersangka itu, MLN yang memiliki peran cukup besar. Di Dia yang menyiapkan simcard yang telah teregistrasi secara ilegal.
Nantinya, simcard itu digunakan untuk meneror pada peminjam di aplikasi pinjol ilegal tersebut.
"Simcard kosong ini didapat MLN dari distributor di tempat yang berbeda. Jadi simcard kosong lalu diisi data NIK dan kartu keluarga (KK) yang didapat dari platform melalui media internet," tandas Whisnu.
Meski telah meringkus 13 tersangka, Bareskrim masih melakukan pengembangan penanganan. Diduga masih ada tersangka lain dalam kasus pinjol ilegal tersebut.