3 Narapidana Kasus Narkotika dan Pembunuhan Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) memindahkan tiga narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tondano, Sulawesi Utara, ke Lapas Kelas I Batu, Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang penjagaannya "super maximum security".

"Ketiga narapidana tersebut kami pindahkan semata-mata untuk dilakukan pembinaan dan pembinaan setelah sebelumnya dilakukan asesmen," kata Kepala Lapas Kelas IIB L Tondano, Mulyoko melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dikutip Antara, Selasa, 16 November.

Ketiga narapidana tersebut berinisial S yang tersandung kasus narkotika dengan masa pidana sembilan tahun, K terjerat perkara narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup, dan Y yang tersandung perkara pembunuhan dengan masa pidana 15 tahun kurungan penjara.

Pemindahan narapidana dilakukan pada Minggu, 14 November dini hari melalui jalur laut dari pelabuhan di Bitung menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.

Proses pemindahan ketiga narapidana tersebut dikawal ketat oleh Tim  Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara dan Satuan Korps Brimob Polda Sulawesi Utara.

"Pemindahan ketiga narapidana tersebut berjalan lancar dan aman. Selain itu, pemindahan ke Nusakambangan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku serta untuk mendukung program 'back to basic' yang dicanangkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan," ujar Mulyoko.