BANDA ACEH - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kembali memindahkan empat narapidana kategori risiko tinggi dari Aceh ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.
"Pemindahan ini untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara," kata Kepala Lapas Kelas I Batu Jalu Yuswa Panjang melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang dikutip Antara, Selasa, 28 Desember.
Keempat warga binaan pemasyarakatan yang dipindahkan tersebut berinisial D, M, HG, dan CM yang divonis pidana penjara 16 tahun hingga seumur hidup. Keempatnya dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Idi dan Lapas Kelas III Lhoknga ke Lapas Kelas IIA Khusus Karanganyar.
"Mereka adalah narapidana kasus narkotika dan kasus tindak pidana umum pembunuhan yang masuk dalam kategori high risk," ujarnya.
Pemindahan keempat narapidana tersebut dikawal ketat oleh petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Aceh dan bekerja sama dengan Brimob Polda Aceh.
BACA JUGA:
Keempat narapidana tiba di Dermaga Wijayapura, Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, sekitar pukul 12.45 WIB dan disambut oleh Kepala Lapas Kelas I Batu Jalu Yuswa Panjang.
Untuk memastikan keamanan, sebelum dipindahkan ke Lapas Karanganyar, keempatnya terlebih dahulu melewati pemeriksaan fisik dan penggeledahan.
Jalu mengatakan bahwa pemindahan narapidana kategori risiko tinggi itu merupakan bentuk komitmen pemasyarakatan dalam mencegah gangguan ketertiban dan keamanan di lapas, termasuk peredaran gelap narkotika serta kekerasan.
Menurut dia, pemindahan tersebut sesuai dengan semangat back to basics yang digaungkan pemasyarakatan.
"Pak Dirjen telah mengimbau kami untuk mengembalikan tugas dan fungsi pemasyarakatan sebagaimana mestinya agar tidak lagi terjadi peristiwa-peristiwa yang tidak diinginkan," ujarnya.