Diperintah UU, PKS Desak KPU Lebih Tegas Tentukan Hari Pencoblosan Pemilu 2024
JAKARTA - Penetapan hari pencoblosan Pemilu Serentak 2024 hingga saat ini belum jelas. Dua usulan yang diperdebatkan untuk penentuan tanggal oleh pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum juga ada titik temu.
Pemerintah diketahui mengusulkan Pemilu Serentak 2024 digelar 15 Mei. Sementara KPU RI berkeinginan digelar pada 21 Februari.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai, KPU harus lebih tegas untuk menentukan hari pencoblosan secara mandiri.
Apabila titik temu tidak tercapai, menurutnya, KPU RI bisa menggunakan kewenangan untuk menentukan tanggal pencoblosan sesuai Pasal 347 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Dalam hal ini, KPU perlu lebih tegas untuk menentukan sikap. Karena sesuai UU 7/2017 tentang Pemilu, KPU punya kewenangan penuh untuk menentukan hari pemungutan suara dan berbagai tahapan pemilu," ujar Mardani kepada wartawan, Selasa, 16 November.
Baca juga:
- Polemik Permendibud 30, DPR Berencana Panggil Mendikbud Ristek Nadiem Makarim
- Presiden PKS Usul Presidential Threshold Pemilu 2024 Sebesar 10 Persen
- Sindiran Pedas PKS ke Luhut Soal Varian Delta Plus: Jangan-jangan Hanya Pembenaran Bisnis PCR
- Prakiraan Cuaca BMKG: Waspada Potensi Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di Sejumlah Daerah
Anggota Komisi II DPR itu mengingatkan bahwa kepastian tanggal pencoblosan Pemilu Serentak 2024 sangat penting agar peserta dapat mengetahui pasti kapan harus mulai menjalankan kegiatan politik.
"Kepastian tanggal Pemilu 2024 membuat semua pihak dapat bekerja dengan kerangka waktu yang jelas," tegasnya.
Mardani berharap KPU RI dapat melaksanakan perintah UU Pemilu untuk membuktikan bahwa mereka mandiri dan bebas dari intervensi.
"Sekaligus menegaskan bahwa institusi KPU merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri," tandasnya.