Dituntut 6 Tahun Penjara oleh KPK, Nurdin Abdullah: Tunggu Saja, Doain Ya

JAKARTA - Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah tak banyak bicara usai dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Ia hanya memilih menunggu putusan diketuk oleh Majelis Hakim Pegadilan Tipikor Makassar.

"Belum (ada tanggapan, red). Itu kan masih tuntutan," kata Nurdin kepada wartawan usai menjalani sidang secara daring di Gedung Merah KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 15 November.

Ia meminta semua pihak kemudian mendoakan dirinya. "Tunggu saja, doain ya," ujar Nurdin sambil masuk ke dalam mobil tahanan yang membawanya ke Rutan KPK.

Dalam kasus suap proyek di Pemprov Sulsel, Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan ini diajukan karena JPU KPK menilai dia terbukti menerima suap.

Ia dinyatakan menerima suap senilai 150 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp1,596 miliar dan Rp2,5 miliar serta gratifikasi senilai Rp7,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura dengan kisaran sekitar Rp2,128 miliar. Sehingga, total penerimaan seluruhnya mencapai sekitar Rp13,812 miliar.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut agar Nurdin membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp3,187 miliar dan 350 ribu dolar Singapura selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika tak dibayarkan, harta benda miliknya akan disita oleh jaksa dan dilelang. Bila nantinya harta Nurdin tidak cukup maka dia akan dikenakan pidana penjar selama satu tahun.

Kemudian, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman berupa pencabutan hak politik Nurdin Abdullah.

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan kesatu dan kedua dari pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.